fajarbengkulu, – Malang tak bisa dicegah, untung tak bisa ditolak. Mungkin itu ungkapan yang pantas disematkan Ilham Wahyudi, seorang penjual burung asal Pamekasan, Madura ini. Tak disangka, tak dinyana, tetiba saja rekening miliknya yang “hanya” bersaldo kurang lebih Rp. 2 juta itu diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilham Wahyudi mengeluhkan rekening BCA miliknya diblokir atas perintah KPK. Merespons ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta pedagang burung tersebut untuk mengajukan pencabutan blokir rekening.
“Pemilik rekening ajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya,” kata Johanis Tanak dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, harus menyertakan sejumlah bukti untuk mencabut pemblokiran tersebut. KPK meminta Ilham Wahyudi menyertakan serangkaian bukti, yang menunjukkan sedang tidak terlibat dalam penanganan perkara yang ditangani KPK.
“Memberikan penjelasan yang konkret disertai bukti-bukti yang cukup bahwa pemilik rekening tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Pemilik rekening menjelaskan bahwa pemilik rekening tidak ada hubungan kerja dengan pihak yang diperiksa di KPK,” ucap Johanis.
Meski demikian, Johanis tak menjelaskan secara rinci dasar KPK memerintahkan pemblokiran rekening milik Ilham Wahyudi. Dia menyebut, pemblokiran rekening itu bisa saja berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen dari perkara yang tengah ditangani KPK.
“Bisa saja berdasarkan bukti berupa keterangan saksi, dokumen yang diketemukan dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani,” ucap Johanis.
Sebagaimana diketahui, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur mengeluh tak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK. (**)