fajarbengkulu, jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta untuk menyiapkan dana darurat jika berhasil lolos CPNS. Apa alasannya?
Dalam Instagram resminya, BKN mengunggah foto bergambarkan sticky notes kuning yang menempel pada ilustrasi laptop. Tulisan di dalam sticky notes itu berbunyi:
‘Dianggap sudah mapan finansial sama circle padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80%,’
Tak hanya itu, BKN juga menambahkan caption yang mengimbau peserta lolos CPNS agar menyiapkan dana darurat,
“Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja,” tulis Instagram @bkngoidofficial dikutip Senin (28/10/2024).
Lantas, mengapa BKN mengimbau peserta lolos CPNS untuk menyiapkan dana darurat? Simak penjelasannya berikut ini.
Gaji Calon PNS Masih 80%
Seperti diketahui, pendaftar CPNS harus melalui beragam rangkaian tes sebelum resmi diterima sebagai PNS. Namun setelah diterima, seorang PNS masih harus melalui masa percobaaan sebelum akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP).
Nah pada masa percobaan ini, PNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan selama 1 tahun. Adapun gaji yang diberikan adalah sebesar 80% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk diangkat sebagai PNS, peserta wajib lulus dalam rangkaian pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peserta juga terbukti sehat secara jasmani dan rohani.
Gaji PNS 2024
Melansir dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– GolonganIIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20