Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurusan SKCK

Pengurusan SKCK

fajarbengkulu,- Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Mulanya, Nicholay menceritakan dirinya menemukan narapidana yang berstatus residivis. Ia mengaku heran dan menanyakan permasalahan mereka kembali menghuni Lapas.

“Ada juga yang residivis. Saya tanya kenapa residivis? [Kemudian dijawab] ‘Karena begini, Pak, ketika kami keluar, kami sudah menjalani masa hukuman, kami sudah selesai dan kami sudah mengubah hidup kami menjadi kehidupan normal, kami ingin mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan ekonomi kami. Kami terbebani dengan adanya SKCK oleh kepolisian’,” kata Nicholay menirukan percakapan salah satu napi, di Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (21/3).

“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” lanjutnya.

KemenHAM menjelaskan, kebijakan SKCK ini justru terkesan mendiskriminasi para eks tahanan atau narapidana saat mereka ingin memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari lapas.

Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan itu menghalangi mereka dan justru mendorong mereka melakukan kejahatan lainnya hingga kembali menghuni lapas.

“Sehingga, mereka tidak bisa memperbaiki hidup mereka. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melakukan kembali kejahatan, agar kembali ke penjara lagi, kembali ke lapas lagi, ke rutan lagi,” ungkapnya.

“Karena bagi mereka hidup di dalam lapas, di dalam rutan, lebih enak ketimbang di luar. Karena mereka makanan terjamin, walaupun makanan seadanya dan mereka segala sesuatu yang mereka inginkan, mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu,” imbuh dia.

Padahal, kata dia, para narapidana itu sejatinya bukanlah seorang penjahat yang harus terhalangi hak asasinya oleh negara.

“Kalaupun mendapatkan SKCK, di dalam SKCK itu tertulis bahwa si A misalnya, si Abdul misalnya, pernah dihukum dan menjadi narapidana. Nah, kalau sudah itu, perusahaan mana, tempat kerja mana yang mau menerima mereka? Pasti akan berpikir,” kata dia.

Untuk itu, Nicholay meminta kepada Polri agar menghapuskan kebijakan SKCK tersebut karena dirasa membebankan para narapidana.

“Dari beberapa hal tersebut akhirnya saya melaporkan kepada menteri, bahwa kita harus mengambil langkah yang konkret, yaitu kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk meninjau kembali, bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ucap Nicholay.

“Dan alhamdulillah, apa yang saya sampaikan kepada Bapak Menteri disambut baik, karena bagi saya dengan menghapuskan SKCK itu kita kembali membangkitkan semangat para mantan narapidana ini dan kita menghargai hak asasi mereka. Walaupun mereka mantan narapidana, mereka mempunyai hak asasi,” pungkasnya.(**)

Sumber

Baca Juga

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Puasa Syawal dan Keutamaannya
Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta
Ramadhan Mengajarkan Kita Apa Saja? Cek Disini
Wabup Bambang ASB Sambangi Korban Banjir di Sukau Datang

Baca Juga

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Sabtu, 5 April 2025 - 08:20 WIB

Puasa Syawal dan Keutamaannya

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:29 WIB

Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025

Berita Terbaru