fajarbengkulu, – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang sudah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang tahun 2021 dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hanya saja, menurut sejumlah pialang, langkah itu tidak akan memberantas praktik-praktik ilegal penipuan investasi berkedok trading binary option seperti aksi Binomo cs. Pasalnya, pemblokiran domain hanya berfungsi sementara, dan pelaku bisa muncul lagi dengan situs baru. Sementara, pemilik dan investor utama tidak terjangkau.
“Aksi mereka ini kan dengan sistem ponzi, MLM. Makanya, akhir-akhir ini kasus Binomo Cs ini heboh. Saat informasi soal aksi pialang ilegal terus bermunculan, ada ketakutan jaringan di atasnya. Lalu memutus jaringan yang di bawah, kemudian bentuk lagi,” kata Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/2/2022).
Pialang ilegal, kata dia, bekerja dengan sokongan investor, yang diduga justru berada di luar negeri. Kemudian dibentuk liquidity provider dengan dana sekitar US$2.000 – 3.000. Yang akan digunakan untuk mengatur transaksi nasabah, dengan harga yang sebelumnya sudah diatur.
“Liquidity provider ini meta-nya. Dan, begitu sudah banyak modal nasabah masuk, katakanlah dia tunggu 5 tahun, langsung kabur. Biasanya, di belakanya asing. Polanya seperti itu, sudah kebaca. Karena itu, usul saya sejak tahun 2015 ke Bappebti adalah blokir rekening pialang ilegal,” kata Ibrahim.
Perbedaan pialang ilegal dan legal, lanjutnya, sudah terlihat dari proses pendirian perusahaan. Dimana untuk mendirikan perusahaan pialang berjangka dibutuhkan modal besar. Setidaknya, harus memiliki Rp25 miliar yang ditempatkan di rekening terpisah (segregated account). Dana ini akan digunakan jika terjadi gagal bayar atau dispute antara pialang berjangka dengan nasabah.
Kemudian, lanjut Ibrahim, perusahaan harus memiliki modal bersih disesuaikan (MBD) Rp7,5 miliar. Belum lagi, pialang legal harus jadi anggota bursa dan kliring berjangka. Ini butuh uang pangkal Rp250-350 juta. Dan, menjadi anggota asosiasi, yang dibentuk berdasarkan SK Bappebti. Ada asosiasi pialang berjangka komoditi Indonesia (Aspebtindo).
“Setiap pialang legal, transaksinya diawasi Bappebti, dan ada hitam di atas putih bahwa transaksi keuangannya juga diketahui Bappebti. Tapi, Bappebti tidak bisa menyentuh dana yang ada di dalamnya, tapi tahu setiap transaksi,” tutur Ibrahim.
Sedangkan, pialang berjangka ilegal, ujarnya, tidak terdaftar di bursa dan kliring, serta tidak memiliki rekening terpisah.
“Jadi, begitu rekening yang ilegal ini diblokir, kan tidak bisa kabur lagi,” ujarnya.
Dia mengakui, Bappebti memiliki wewenang terbatas, karena tidak bisa memblokir rekening.
“Karena itu, seharusnya Bappebti bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, Kepolisian. Ini kan mendesak. Belum lagi, akses informasi dan edukasi minim, bikin banyak orang Indonesia selalu kena tipu, dengan iming-iming untung bahkan 70%. Bunga deposito bank saja cuma 4%,” tukasnya.
“Domain-domain ini diblokir sekarang, 5 bulan lagi pasti muncul. Sementara, dari hampir 300 juta orang Indonesia, paling 10% yang melek informasi dan teknologi. Sisanya ini jadi incaran Binomo cs,” ujar Ibrahim.
Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) Udi Margo Utomo menambahkan, penanganan dan upaya memberantas aksi penipuan berkedok investasi di Indonesia memang tidak memiliki solusi.
“Selama antar lembaga pemerintah jalan sendiri-sendiri, tidak memiliki kesepahaman, tidak mempunyai early warning system, tidak ada solusi memberantas Binomo Cs. Tindakan pidana atas influencer, broker, maupuan pemilik rekening tidak bisa tanpa itu karena memang peraturan membatasi wewenang,” kata Udi Margo kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/2/2022).
Ibrahim menambahkan, jika niat, pemerintah bisa menelusuri aksi Binomo Cs hingga ke akar dan mengenakan tindakan pidana lebih berat.
“Dalam jaringan itu ada pialang, influencer yang dikontrak memberikan informasi menyesatkan dan terencana, partner, dan internal broker. Polisi bisa menelusuri dengan menjadikan si broker hingga influencer sebagai tersangka. Mulai dengan pasal penipuan. Lalu, berlapis karena ini penipuan berencana,” kata Ibrahim. (**)