Kopli Ansori Pesankan 2 Poin, Saat Menerima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Ditetapkan peringkat 8 Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021, yang diserahkan oleh Ombudsman RI. Diraihnya penghargaan ini juga merupakan prestasi besar seluruh jajaran Pemkab Lebong.

Untuk dapat mencapai peringkat 8 besar tingkat nasional dari 416 Kabupaten se-Indonesia yang disurvei dan diumumkan Ombudsman RI pada 29 Desember 2021 lalu bukan hal yang mudah, karena sinergi yang dibutuhkan dalam pencapaian tersebut memang saling terkait satu sama lain. Sereperti yang diampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori disela-sela pemberian penghargaan.

“Kami berterimakasih kepada seluruh OPD yang bekerjakeras dalam memaksimalkan pelayanan, khususnya untuk Dukcapil, DPMPTSP, Dikbud dan Dinkes,” terangnya pada kamis sore (13/01/2022).

Kopli juga menambahkan untuk mempertahankan dengan urut nomor 8 nasional harus memegang 2 point yang dapat diaplikasikan dalam pekerjaan.

“Untuk mempertahankan kita harus lakukan 2 poin, yaitu Tingkatkan lagi Komunikasi dan Koordinasi serta yang kedua kita harus paham dengan standar pelayanan khususnya untuk publik”, tegas Kopli

Bupati Kopli Ansori Bersama Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto

Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih SH MHum PhD melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, menyerahkan penghargaan di gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Kamis (13/1). Ia menyampaikan bahwa sebelumnya di tahun 2019 yang lalu Kabupaten Lebong juga telah meraih penghargaan atas kapatuhan tinggi standar pelayanan publik.

“Pada saat itu, Kabupaten Lebong menempati nomor 14, namun sekarang dapat kita lihat sendiri Lebong mampu mengantongi poin nilai 97,65 dan urutan 8 Nasional” jelas Herdi

Terpantau turut hadi Wabup Lebong Fahrurrozi. Kajari Lebong Arif Indra Kusuma, Kabag Sumda Polres Lebong AKP Ngatmin dan Sekda Lebong Mustarani Abidin, serta disaksikan seluruh jajaran pejabat Pemkab serta seluruh Camat yang ada di Lebong. (Act)

Baca Juga

Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!
Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg

Baca Juga

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:22 WIB

Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:23 WIB

Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Berita Terbaru