Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2026 mengungkap adanya temuan pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Siring, Kecamatan Seginim. Dari hasil audit tersebut, Pemdes Padang Siring diwajibkan mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 515 juta ke kas desa.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini S.Sos saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu 3 Oktober 2026.

Menurutnya, LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigasi yang di minta pihak Polres Bengkulu Selatan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024-2025.

“Iya benar, ada temuan di Desa Padang Siring. Nilai TGR yang harus dikembalikan sekitar Rp 515 juta. Ini merupakan hasil pemeriksaan investigasi yang di minta pihak Polres Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu,” ujar Hamdan Sarbaini, Sabtu, (03/10/2026).

Terpisah, hingga berita ini di turunkan Kepala Desa Padang Siring belum dapat dikonfirmasi langsung di Kantor maupun melalui telepon.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini juga menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu 60 hari kerja sejak LHP diterbitkan kepada Pemdes Padang Siring untuk menyelesaikan TGR tersebut.

“Sesuai aturan, TGR wajib dikembalikan. Jika dalam 60 hari tidak dikembalikan, maka akan kami serahkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Ini juga menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Warga berharap agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.(Red)

Baca Juga

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos
Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!

Berita Terbaru