fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., Kanit Pidum Ipda Muhammad Novri Dzaky, STR.I.K., M.H., serta Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Meiki Salmen Tampubolon, S.Sos.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bengkulu Selatan memaparkan beberapa perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim. Salah satunya meliputi pencurian dengan modus bantuan Dinas Sosial.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian mengatakan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
“Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus bantuan dari Dinas Sosial yang terjadi di Jalan Pagar Alam-Manna, Padang Lebar, Kecamatan Pino, yang terjadi pada Kamis (17/09/2026),” kata Kapolres.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial ES (62), JF (36), PS (27), dan AP (28).
“Modus yang digunakan yakni menawarkan bantuan Dinas Sosial kepada korban senilai Rp2,5 juta,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres dalam konfrensi pers, korban kemudian awalnya diajak masuk ke dalam mobil Suzuki XL7 dan dibawa dengan alasan hendak menuju kantor lurah untuk mengambil bantuan.
Di dalam perjalanan, korban diberikan amplop yang disebut berisi uang bantuan. Namun, amplop tersebut ternyata hanya berisi amplop kosong. Korban kemudian diminta menyerahkan kalung emas yang dikenakannya.
Kalung tersebut selanjutnya dibungkus menggunakan tisu dan diduga ditukar dengan bungkusan lain yang telah dipersiapkan sebelumnya dan berisi batu kerikil.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain kalung emas jenis rantai padi seberat 15 gram kadar 24 karat, surat pembelian emas, bungkusan berisi batu kerikil, sejumlah amplop, pakaian, buku catatan, STNK serta satu unit mobil Suzuki XL7,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 477 Ayat (1) huruf F atau huruf G Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana Pencurian secara bersama sama dan bersekutu atau pencurian dengan menggunakan perintah palsu atau jabatan palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp. 500.000.000).(Tjm)










