Bravo! Langkah Tegas AKBP. Aron Sebastian S.IK, M. Si, Sikat Ribuan Botol Miras Di Bengkulu Selatan

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Langkah tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Aron Sebastian, S.I.K. M. Si Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk berhasil disita dalam razia besar-besaran Operasi Minuman Keras Ilegal Tahun 2026 cipta kondisi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Penyitaan ribuan botol miras di laksanakan pada Sabtu malam 31 Oktober 2026 yang berasal dari beberapa warung manisan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP ARON SEBASTIAN, S.I.K., M.Si., dengan melibatkan Tim UKL II / KRYD Polres Bengkulu Selatan di antaranya AKP KUSYADI, S.H., M.Si. Kabag Ren Polres Bengkulu Selatan, selaku Koordinator UKL II, IPTU ERIK FAHREZA, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Pesonel Sat Renarkoba, dan Personel KRYD / Tim UKL II

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M. Si mengatakan razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kita melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman keras yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, tindak pidana, perkelahian, keributan, dan konflik sosial, khususnya pada lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dan konsumsi minuman keras,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, Oprasi tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu tindakan melawan hukum, gangguan ketertiban umum, maupun perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Kita juga melaksanakan deteksi dini dan pemantauan terhadap potensi gangguan kamtibmas lainnya, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan,” jelasnya.

Polres Bengkulu Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Miras adalah sumber awal terjadinya kejahatan, mulai dari perkelahian, KDRT, hingga kecelakaan lalu lintas,” tegas AKBP Aron Sebastian kepada awak media ini.

Dari data yang dihimpun, Polres Bengkulu Selatan mengamankan sebanyak 1.859 botol minuman keras (miras) dari tiga warung manisan di kawasan Jalan Pangeran Dua Hiu, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.

Polres Bengkulu Selatan berkomitmen tidak akan berhenti sampai di sini. Razia akan terus dilakukan secara rutin.

“Saya minta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada peredaran miras di lingkungannya,” tambah perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Aksi tegas AKBP Aron Sebastian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari masyarakat Bengkulu Selatan.

“Bravo untuk Kapolres! Sudah lama kami resah dengan peredaran miras, apalagi dekat pemukiman. Anak-anak muda jadi rusak. Kami dukung penuh Polres sikat habis miras,” ujar salah seorang tokoh pemuda Kota Manna, Andi (32).

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk didata dan diperiksa lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul minuman serta kelengkapan dokumen perizinan penjualannya.

“Harapan kami, Bengkulu Selatan aman, damai, tanpa miras dan tanpa narkoba,” tutup AKBP Aron Sebastian.(Tjm)

Baca Juga

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot
Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030
Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik
Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun
Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa
Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi
​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Baca Juga

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WIB

Bravo! Langkah Tegas AKBP. Aron Sebastian S.IK, M. Si, Sikat Ribuan Botol Miras Di Bengkulu Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Berita Terbaru