Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Ipda M. Dwiki Darmawan Hidayat, S.TrK

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Ipda M. Dwiki Darmawan Hidayat, S.TrK

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan (BS) menggeledah Kantor Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis pada Senin (26/10/2026) pagi.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyimpangan dan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2023.

Kegiatan langsung di pimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Reno Wijaya, SE, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda M. Dwiki Darmawan Hidayat, S.TrK, bersama personel Unit Tipidkor dan Tim Opsnal Satreskrim.

Tim Tipikor yang dipimpin Kasat Reskrim tiba di kantor desa sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di ruang Kepala Desa, ruang Sekretaris Desa, ruang bendahara serta ruangan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, melalui Kanit Tipikor Ipda M. Dwiki Darmawan Hidayat, S.TrK, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Benar, hari ini kita melakukan upaya penggeledahan di Kantor Desa Suka Bandung terkait laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan DD TA 2022-2023 dengan dugaan kerugian negara menurut hasil LHP inspektorat Bengkulu Selatan sebesar 560 juta. Ini tahap peningkatan penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruangan usai melaksanakan penggeledahan,(26/10).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan hasil audit awal Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan yang menemukan adanya indikasi kejanggalan.

Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan 2 Handphone Milik Sekdes dan Kaur Keuangan.

“Yang kita amankan ada beberapa berkas, mulai dari APBDes 2022-2023, LPJ, buku rekening kas desa, kwitansi, dokumen pelaksanaan kegiatan serta 2 Handphone milik Sekdes dan Kaur Keuangan. Semua akan kita dalami,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Bandung tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung. Perangkat desa yang ada di kantor menyebut Kades sedang berada di luar daerah.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional. Untuk memastikan adanya kerugian negara, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Dengan alat bukti yang kita kumpulkan hungga kasus ini sudah ke tahap sidik. Kami minta masyarakat bersabar dan percayakan proses hukum kepada kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Desa Suka Bandung masih dalam garis pengawasan polisi.(Tjm)

Baca Juga

Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun
Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi
​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Upaya Tekan Angka Stunting, Pemdes Kampung Muara Aman Laksanakan Rembuk Lintas Sektor

Baca Juga

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Berita Terbaru