fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan (BS) menggeledah Kantor Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis pada Senin (26/10/2026) pagi.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyimpangan dan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2023.
Kegiatan langsung di pimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Reno Wijaya, SE, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda M. Dwiki Darmawan Hidayat, S.TrK, bersama personel Unit Tipidkor dan Tim Opsnal Satreskrim.
Tim Tipikor yang dipimpin Kasat Reskrim tiba di kantor desa sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di ruang Kepala Desa, ruang Sekretaris Desa, ruang bendahara serta ruangan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, melalui Kanit Tipikor Ipda M. Dwiki Darmawan Hidayat, S.TrK, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Benar, hari ini kita melakukan upaya penggeledahan di Kantor Desa Suka Bandung terkait laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan DD TA 2022-2023 dengan dugaan kerugian negara menurut hasil LHP inspektorat Bengkulu Selatan sebesar 560 juta. Ini tahap peningkatan penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruangan usai melaksanakan penggeledahan,(26/10).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan hasil audit awal Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan yang menemukan adanya indikasi kejanggalan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan 2 Handphone Milik Sekdes dan Kaur Keuangan.
“Yang kita amankan ada beberapa berkas, mulai dari APBDes 2022-2023, LPJ, buku rekening kas desa, kwitansi, dokumen pelaksanaan kegiatan serta 2 Handphone milik Sekdes dan Kaur Keuangan. Semua akan kita dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Suka Bandung tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung. Perangkat desa yang ada di kantor menyebut Kades sedang berada di luar daerah.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional. Untuk memastikan adanya kerugian negara, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Dengan alat bukti yang kita kumpulkan hungga kasus ini sudah ke tahap sidik. Kami minta masyarakat bersabar dan percayakan proses hukum kepada kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Desa Suka Bandung masih dalam garis pengawasan polisi.(Tjm)









