Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, IPDA Bermen Naibaho

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, IPDA Bermen Naibaho

fajarbengkulu, Lebong,- Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024 mulai menemui titik terang.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lebong resmi merilis hasil audit investigasi yang mencatat adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

​Tak main-main, nilai kerugian negara yang teridentifikasi dalam tata kelola keuangan desa tersebut mencapai Rp433.314.000.

​Kepastian angka kerugian negara ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, IPDA Bermen Naibaho, pada Senin (19/10/2026) siang.

​”Hasil penghitungan resmi telah keluar per hari ini. Nilainya mencapai Rp433.314.000,” tegas IPDA Bermen Naibaho saat memberikan keterangan.

Namun, polisi menegaskan tidak akan tinggal diam jika batas waktu tersebut diabaikan tanpa ada niat mengembalikan uang rakyat.

Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak adanya itikad baik dan kerugian negara sebesar Rp433.314.000 dikembalikan secara penuh, penyidik akan berkoordinasi kembali dengan APIP Inspektorat dan pembina fungsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

​”Jika tidak ada upaya pengembalian, kami akan meningkatkan proses penyidikan dan menetapkan status hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bermen menandaskan.

​Dengan dikeluarkannya hasil audit resmi dari APIP ini, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong dipastikan akan segera mengambil langkah hukum berikutnya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik Lebong tersebut.(Act)

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB