Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers saat menunjukkan alat bukti

Konferensi Pers saat menunjukkan alat bukti

fajarbengkulu, lebong,- Polres Lebong bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi magang di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong. Oknum pejabat berinisial FR yang menjadi terlapor kini terancam hukuman berat akibat tindakannya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/10/2026), Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H.. dan Kanit PPA IPDA Abdul Gafur, S.I.Kom menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

FR dibidik dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dakwaan primer. Selain itu, polisi menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 6 Huruf a UU TPKS, Subsider Pasal 418 ayat 2 Huruf a KUHP, serta Subsider Pasal 415 Huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman kurungan 12 tahun,” ungkap Kapolres.

Penerapan Pasal 6 Huruf c UU TPKS ini didasarkan pada adanya penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan relasi kuasa, di mana pelaku memanfaatkan ketergantungan korban selaku siswi magang untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pemaksaan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 silam, sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya, korban sedang duduk di ruang tunggu lobi Kantor Dikbud Lebong bersama tiga temannya, yakni Y, A, dan YT, sembari menunggu pelaksanaan apel sore. Tak lama kemudian, FR menghampiri mereka dan meminta korban untuk ikut masuk ke dalam ruang kerjanya.

Di dalam ruangan, pelaku duduk berhadapan satu meja dengan korban. Setelah sempat bertanya tentang pacar korban dan memuji kecantikannya, pelaku langsung memegang kedua tangan korban.

Saat korban mencoba memberontak, pelaku langsung melayangkan ancaman verbal yang berat. FR mengancam tidak akan memberikan nilai magang dan tidak akan meluluskan korban jika ia membocorkan perbuatannya kepada orang lain.

Untuk memperkuat penyidikan dan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong telah menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu Pakaian korban yang dikenakan saat hari kejadian, Satu buah cermin dari dalam ruang kerja pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Surat permohonan praktik industri dari SMK asal menuju kantor tujuan Dikbud, Surat persetujuan praktik industri yang diterbitkan oleh pihak Dikbud, Surat Petikan Keputusan Bupati Lebong terhadap inisial FR mengenai perpindahan tugas dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihak Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perlindungan anak ini secara objektif dan memastikan proses hukum berjalan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.(Act)

Baca Juga

Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa
Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi
​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Upaya Tekan Angka Stunting, Pemdes Kampung Muara Aman Laksanakan Rembuk Lintas Sektor

Baca Juga

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Berita Terbaru