fajarbengkulu, Nasional – Selain penerapan tilang elektronik yang dilakukan baru-baru ini, sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM, red) via hape (Handphone, red) yang rencananya akan dirilis bulan April. Yaitu sistem baru diterapkan, masyarakat hanya perlu membayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Jati memastikan peluncuran perpanjangan SIM online dilakukan pada April, namun dia belum mau membicarakan tanggal pastinya.
“Sudah tapi masalah kapannya nanti diinfokan, tanggal berapanya di bulan April,” kata Jati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30/3)
Untuk diketahui, alur perpanjangan SIM menggunakan hape ini sangatlah mudah, bahkan bisa dilakukan dirumah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi, melakukan pendaftaran, mengisi sejumlah tes, lalu membayar melalui transfer. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM akan dikirim ke alamat pemohon. Selain mudah, proses panjang yang selama ini dirasakan masyarakat saat mengurus perpanjangan SIM akan sirna, berganti dengan kemudahan dan kepraktisan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan nanti dapan mengakses dari aplikasi di handphone untuk memperpanjang SIM.
“Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat,” sambungnya.
Ia berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” katanya di kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” ujar Yusuf.
“Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” lanjut dia.
Perlu diketahui, sejak tiga bulan dilantik pada Januari lalu, Jenderal Listyo sudah menunjukkan tajinya dengan merilis dua program berbasis teknologi. Pertama, penerapan tilang elektronik berbasis kamera CCTV atau yang biasa disebut dengan ETLE. Lalu yang kedua, yaitu penyederhanaan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bisa dilakukan dari rumah menggunakan aplikasi smartphone. (*)