Apa Hukum Menduduki Kuburan, Ini Penjelasannya

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan menduduki kuburan

Larangan menduduki kuburan

fajarbengkulu, –  Praktik menduduki atau duduk di atas kuburan sering kali dianggap hal biasa di tengah masyarakat, terutama saat ziarah kubur atau kegiatan sosial di sekitar pemakaman. Namun, menurut pandangan mayoritas ulama dan ajaran Islam, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara syariat.

Dalam kajian fiqih, para ulama menyepakati bahwa duduk di atas kuburan, apalagi mendudukinya secara sengaja, adalah perbuatan yang haram. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Sungguh, jika salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain juga terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:

Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.

Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.

Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.

Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,

Ali bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Sejak kecil kita sudah diajarkan untuk menghormati kuburan, terutama kuburan orang-orang Muslim. Di antara cara menghormati kuburan ialah dengan cara membersihkannya, seperti mencabuti rumput liar, serta menyapu dedaunan atau sampah lain di sekitar makam. Juga paling utama, kita dilarang keras untuk melangkahinya. Ajaran demikian bukanlah tanpa dasar. Ia memiliki dasar yang kuat hadits dan pernyataan para ulama.   Dalam Islam menghormati jenazah di dalam kuburan mirip dengan saat kita menghormati orangnya kala masih hidup. Bila saat hidup kita dilarang berlaku tak sopan kepada seseorang, demikian pula ketika orang tersebut sudah meninggal dunia. Ini bagian dari prinsip memuliakan manusia sebagaimana firman Allah dalam al-Isra ayat 70: walaqad karramnâ banî âdama (dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam [manusia]).

Lebih dari itu, kuburan juga memiliki fungsi lain bagi orang hidup. Memang, kuburan adalah tempat dikebumikannya orang mati. Namun, kuburan juga merangkap peran sebagai pengingat kepada orang-orang yang masih hidup. Ia adalah tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti: apakah kita sudah siap menghadap kepada Allah subhanahu wata’ala atau tidak. Karena itulah anjuran berziarah muncul, dan kuburan tak bisa disamakan dengan lapangan atau padang rumput biasa. Kuburan adalah tempat sakral.(**/Act)

Baca Juga

Puasa Syawal dan Keutamaannya
Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Pilihan Sehat untuk Menyegarkan Tubuh, Makanan Ini Baik untuk Berbuka Puasa
Ramadhan Mengajarkan Kita Apa Saja? Cek Disini
Mencicipi Makanan Tidak Membatalkan Puasa, Penjelasan Berdasarkan Hukum Islam
Perputaran Uang Tembus 30 Juta, Market Day SMAN 5 Lebong Berlangsung Meriah
Cara Pasang e-Meterai CPNS 2024 Resmi dan Tips Agar Tidak Salah

Baca Juga

Kamis, 10 April 2025 - 09:48 WIB

Apa Hukum Menduduki Kuburan, Ini Penjelasannya

Sabtu, 5 April 2025 - 08:20 WIB

Puasa Syawal dan Keutamaannya

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:29 WIB

Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:28 WIB

Pilihan Sehat untuk Menyegarkan Tubuh, Makanan Ini Baik untuk Berbuka Puasa

Berita Terbaru