Diduga Mencuri di Perumdin Pertanian, Dua Pemuda Kecamatan Amen Dibekuk Polisi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, kriminal – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong pada senin (22/08/2022) berhasil mengamankan 2 (dua) orang pemuda dibawah umur, dimana kedua pemuda tersebut diduga terlibat dalam perkara pencurian dan pemberatan.

Berawal dari laporan saudari Destri Lestari (28) yang bertempat tinggal di perumahan Dinas Pertanian didesa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti, saat pulang dari berkunjung kerumah orang tuanya yang berada di Desa Magelang Baru sekira pukul 20.00 WIB pada rabu (10/08/2022), ia mendapati barang yang ada di rumahnya sudah raib. Seperti Laptop, Setrika, Charger HP. Destri lantas membuat laporan kepihak yang berwajib.

Senin  (22/08/2022), sekira Pukul 21. 00 WIB, dari laporan dengan nomor : LP/B/307/2022/SPKT/ SatReskrim  Tim Opsnal bergerak dan mendapatkan Informasi keberadaan para pelaku yaitu RA (16) dan GR (14) keduanya berasal dari Kecamatan Amen, Kemudian kedua Pelaku Pencurian tersebut berhasil diamankan berikut Barang Bukti Sepeda Motor matic yang digunakan dalam memperlancar aksinya, Helm dan Casan Handphone, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lebong AKBP, Awilzan, S.I.K., melalui Kasubsi Humas AIPDA Syaiful Anwar, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti.

“Kedua pelaku sudah diamankan Polres Lebong dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan.” terang Syaiful.

Total kerugian korban berkisar mencapai Rp.5 juta rupiah dan kedua terduga pelaku pencurian dapat terjerat pasal 363  dengan acaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Act)

Baca Juga

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!
Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera

Baca Juga

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:23 WIB

Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!

Berita Terbaru