Dalam RKUHP: Menghina Pemerintah Lewat Media Sosial, Siap-siap 4 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, nasional – Pemerintah sepertinya akan semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan terhadapnya. Aturan tegas ini terdapat dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Seperti dikutip dari detikNews, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan.

Salah satunya berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/6/2022):

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Yang termasuk kategori kerusuhan

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sumber

Baca Juga

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta
Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi
Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi
Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Senin, 24 Maret 2025 - 05:37 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:36 WIB

Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta

Berita Terbaru

Timnas Indoinesia saat menjamu Bahrain

Mancanegara

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:52 WIB

Pengurusan SKCK

Kisah

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Sabtu, 22 Mar 2025 - 17:59 WIB