7 Kali Dinodai, Korban Didampingi Ibunya Lapor Polisi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kriminal – Kejadian persetubuhan dengan korban dibawah umur terjadi diwilayah hukum kabupaten Lebong dibeberkan pada Konferensi Pers oleh Polres Lebong pada senin (14/02/2022) siang. Korban berinisial DN (16) warga Kecamatan Pinang Belapis menjadi korban persetubuhan dengan pelaku N (20) yang merupakan warga Kecamatan Lebong Atas, bahkan kejadian sampai terulang hingga tujuh kali, dari tanggal 19 Oktober 2020 hingga 28 Desember 2021 dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Seperti yang disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIP melalui  Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aipda Zikra Mardia bahwa awal mula dari laporan korban yang didampingi ibu kandungnya bahwa telah terjadi persetubuhan, dengan bantuan Anggota Polresta Bengkulu serta dari Jatanras Polda Bengkulu kemudian pelaku tertangkap di daerah Bengkulu Kota pada hari sabtu 12 Februari 2022.

“Setelah menerima laporan, Tim dibantu oleh Tim dari Polresta Bengkulu serta Jatanras Polda Bengkulu dan akhirnya pelaku bisa tertangkap,” jelas Kanit PPA

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka dan korban mempunyai hubungan cinta dan menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali di empat lokasi yang berbeda bahkan pelaku pernah menyetubuhi korban disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Lebong.

“Diduga pelaku merupakan pacar korban serta Pelaku melaksanakan niat jahatnya sebanyak 7 kali ,”ungkap Kanit PPA.

Selain Pelaku, Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya Kemeja sekolah korban, pakaian korban lainya serta satu unit HP Xiaomi warna perak milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan ualhnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun serta denda sebanyak Rp. 5 Milyar. (Act)

Baca Juga

Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah
Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026
Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan

Baca Juga

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:27 WIB

Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:32 WIB

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB