fajarbengkulu, opini – Fatwa MUI yang mengharamkan pembelian produk pro Israel merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel yang dianggap sebagai genosida. Fatwa ini juga bertujuan untuk memutus rantai pendanaan Israel yang berasal dari hasil penjualan produk-produk yang berafiliasi dengan negara tersebut. Fatwa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran umat Islam Indonesia untuk bersolidaritas dengan saudara-saudara mereka di Palestina yang sedang mengalami penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Fatwa MUI yang mengharamkan produk pro Israel sangat besar bagi umat Islam di Indonesia. Fatwa MUI dapat mempengaruhi perilaku konsumsi dan preferensi umat Islam Indonesia dalam memilih produk yang halal dan tidak pro Israel. Selain itu, fatwa ini juga bisa mempengaruhi opini publik dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani isu Palestina.
Isi Fatwa MUI Tentang Produk Berafiliasi dengan Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata fatwa MUI.
Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel.
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Pengaruh Terhadap Ekonomi
Fatwa MUI yang mengharamkan produk pro Israel memiliki pengaruh yang signifikan. Fatwa ini dapat mempengaruhi perilaku konsumsi umat Islam Indonesia, serta dapat memengaruhi opini publik dan kebijakan pemerintah Indonesia terkait isu Palestina.
Secara ekonomi, fatwa ini dapat menurunkan permintaan produk pro Israel di Indonesia dan mengurangi pendapatan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel. Hal ini juga dapat mendorong konsumen untuk beralih ke produk-produk lokal atau dari negara-negara yang tidak mendukung Israel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri.
Secara politik, fatwa ini dapat memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung perjuangan Palestina di forum internasional. Fatwa ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten dalam membela hak-hak bangsa Palestina dan menentang kebijakan Israel yang melanggar hukum internasional.
Secara sosial, fatwa ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan solidaritas umat Islam Indonesia terhadap nasib bangsa Palestina. Fatwa ini juga dapat mengajak umat Islam untuk berpartisipasi dalam gerakan-gerakan kemanusiaan dan perjuangan yang mendukung Palestina.
Namun, apakah fatwa ini tepat atau tidak, tergantung pada sudut pandang masing-masing individu. Ada yang setuju dan menganggap fatwa ini sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap penindasan terhadap rakyat Palestina. Namun, ada juga yang memiliki pendapat berbeda. Yang penting, setiap individu memiliki hak untuk memiliki pendapat dan menghormati perbedaan pendapat. (**)