fajarbengkulu, Lebong – Ditetapkan peringkat 8 Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021, yang diserahkan oleh Ombudsman RI. Diraihnya penghargaan ini juga merupakan prestasi besar seluruh jajaran Pemkab Lebong.
Untuk dapat mencapai peringkat 8 besar tingkat nasional dari 416 Kabupaten se-Indonesia yang disurvei dan diumumkan Ombudsman RI pada 29 Desember 2021 lalu bukan hal yang mudah, karena sinergi yang dibutuhkan dalam pencapaian tersebut memang saling terkait satu sama lain. Sereperti yang diampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori disela-sela pemberian penghargaan.
“Kami berterimakasih kepada seluruh OPD yang bekerjakeras dalam memaksimalkan pelayanan, khususnya untuk Dukcapil, DPMPTSP, Dikbud dan Dinkes,” terangnya pada kamis sore (13/01/2022).
Kopli juga menambahkan untuk mempertahankan dengan urut nomor 8 nasional harus memegang 2 point yang dapat diaplikasikan dalam pekerjaan.
“Untuk mempertahankan kita harus lakukan 2 poin, yaitu Tingkatkan lagi Komunikasi dan Koordinasi serta yang kedua kita harus paham dengan standar pelayanan khususnya untuk publik”, tegas Kopli
Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih SH MHum PhD melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, menyerahkan penghargaan di gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Kamis (13/1). Ia menyampaikan bahwa sebelumnya di tahun 2019 yang lalu Kabupaten Lebong juga telah meraih penghargaan atas kapatuhan tinggi standar pelayanan publik.
“Pada saat itu, Kabupaten Lebong menempati nomor 14, namun sekarang dapat kita lihat sendiri Lebong mampu mengantongi poin nilai 97,65 dan urutan 8 Nasional” jelas Herdi
Terpantau turut hadi Wabup Lebong Fahrurrozi. Kajari Lebong Arif Indra Kusuma, Kabag Sumda Polres Lebong AKP Ngatmin dan Sekda Lebong Mustarani Abidin, serta disaksikan seluruh jajaran pejabat Pemkab serta seluruh Camat yang ada di Lebong. (Act)