Akhir Kisah 2 Ibu Yang Terancam 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Susu dan Minyak Kayu Putih

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, – Kedua ibu ini berinisal MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air mata mereka terus mengalir ketika dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (03/09). Mereka khawatir tidak ada yang mengurus anak-anak mereka yang masih kecil.

Dua ibu-ibu ini ditangkap karena tertangkap dalam pencurian. Mereka mengaku terpaksa mencuri susu bayi karena kebutuhan yang mendesak.

Mereka dilaporkan telah mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan snack. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama, yakni Selasa (31/08).

Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya. Kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom di depan media, Jumat (03/09).

Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.

“Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya,” kata MRS sambil sesenggukan.

Polisi menyita banyak barang hasil curian mereka dari dua toko. Di antaranya dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega bernopol N 3842 FH yang digunakan saat mencuri di Ngeni.

Ketika ditanya apakah minyak-minyak untuk bayi itu akan dijual kembali, MRS menjawab tidak. Walau alasan mereka melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi, polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi.

Kedua Ibu ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Namun, dikabarkan melalui akun Instagram @infolokermalang2020, bahwa pemilik toko sudah mencabut laporannya terhadap ibu yang mencuri susu dan minyak kayu putih pada Rabu, 8 September 2021.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak korban (pemilik toko) yang dimana pemilik toko sudah mencabut laporannya terhadap kedua ibu (Ibu Marsini dan Ibu Yuliati) yang mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar Jawa timur,” tulis dalam postingannya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai dan kedua ibu tersebut sudah resmi dibebaskan dari hukuman penjara. (**/dtk)

Baca Juga

Cara Pasang e-Meterai CPNS 2024 Resmi dan Tips Agar Tidak Salah
Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN
PMJB Lebong Jadikan Mangkurajo Sebagai Pilot Projek Budidaya Kelor
Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Mantan Pejabat Habiskan 3 Miliar Untuk “Pesan” Wanita
Polresta Bengkulu Himbau Pengunjung Pantai Agar Selalu Waspada
Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan
Bukan Hanya Urusan Halal, MUI Juga Lirik Besarnya Penghasilan Youtuber Indonesia

Baca Juga

Minggu, 1 September 2024 - 07:46 WIB

Cara Pasang e-Meterai CPNS 2024 Resmi dan Tips Agar Tidak Salah

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:11 WIB

Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:55 WIB

PMJB Lebong Jadikan Mangkurajo Sebagai Pilot Projek Budidaya Kelor

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:45 WIB

Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:49 WIB

Mantan Pejabat Habiskan 3 Miliar Untuk “Pesan” Wanita

Berita Terbaru