Fenomena Numpang KK Saat PPDB, Polemik dari Sistem Zonasi?

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Doc, merdeka.com

Foto Doc, merdeka.com

fajarbengkulu Muncul polemik baru, media sosial tengah dihebohkan dengan adanya trend atau fenomena “Numpang KK” untuk masuk ke sekolah negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB.

Sebagaimana diungkapkan oleh Budhi Masturi selaku Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY), ditemukan adanya fenomena “Numpang KK” di PPDB 2023 sistem zonasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fakta tersebut diketahui setelah ada 2 Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah yang mana di dalam KK tersebut terdapat total 20 nama anak berstatus “Famili Lain” dan diduga kedua puluh anak yang tinggal di satu rumah dengan lokasi berdekatan dengan SMA Negeri Favorit di Yogyakarta tersebut telah diterima di sekolah tujuan mereka.

Adapun pemilik kedua KK yang ditumpangi oleh 20 anak tersebut tidak memiliki hubungan saudara atau kerabat dekat melainkan hanya kenal saja.

Saat ini pihak ORI DIY masih akan mengumpulkan informasi dan mengungkap fakta, terkait adakah uang dibalik praktik numpang KK tersebut.

Polemik PPDB sistem zonasi, diketahui telah terjadi sejak aturan Permendikbud 17/2017 diberlakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Para orang tua dan calon siswa-siswi sekolah yang akan duduk di bangku SD/SMP/ SMA dibuat resah dan gelisah karena anak-anak mereka terancam tidak dapat masuk ke sekolah negeri favorit sebab terkendala adanya aturan sistem zonasi karena mereka berada diluar zonasi yang diperbolehkan untuk mendaftar di sekolah yang dimimpikan.

Terpaksa akibat adanya aturan ini pun para orang tua memutar otak memikirkan bagaimana agar anak mereka dapat tetap sekolah di sekolah Negeri dengan alasan biayanya lebih terjangkau, atau menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta dengan resiko biaya yang cukup tinggi.

Diduga salah satu dampak dari adanya aturan ini salah satunya adalah munculnya fenomena “Numpang KK” yang belakangan ditemui dan menjadi masalah baru di dunia pendidikan GanSis. Tidak sedikit para orang tua yang protes karena anak mereka tidak dapat masuk ke sekolah negeri karena adanya anak-anak diluar zonasi yang masuk PPDB dengan cara curang menumpang di salah satu warga yang berada di zonasi sekolah tersebut.

Tidak sedikit anak-anak usia sekolah yang akhirnya berhenti sekolah atau sekolah bermalas-malasan dengan alasan tidak dapat masuk ke sekolah negeri yang menjadi tujuan mereka, bahkan ada juga yang terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta dengan memaksakan diri meskipun tidak memiliki biaya.

Nampaknya memang PPDB sistem zonasi ini memberatkan banyak pihak meskipun tujuannya baik yaitu untuk meratakan siswa-siswi ke sekolah-sekolah yang ada di zonasi masing-masing. Hanya saja memang perlu dipertimbangkan apakah aturah ini lebih banyak manfaatnya atau malah membuat masalah-masalah baru bahkan kecurangan atau yang lainnya. (**)

Sumber

Baca Juga

Puasa Syawal dan Keutamaannya
Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta
Ramadhan Mengajarkan Kita Apa Saja? Cek Disini
Wabup Bambang ASB Sambangi Korban Banjir di Sukau Datang

Baca Juga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:29 WIB

Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:36 WIB

Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta

Berita Terbaru

Daerah

Azhari Kukuhkan TP-PKK Kabupaten Lebong

Rabu, 23 Apr 2025 - 13:49 WIB

Daerah

Sebanyak 66 Pjs Dilantik Bupati Lebong

Jumat, 11 Apr 2025 - 15:35 WIB

Larangan menduduki kuburan

Tips & Trik

Apa Hukum Menduduki Kuburan, Ini Penjelasannya

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:48 WIB