fajarbengkulu, Kepahiang – Keberhasilan Personil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam menangkap dua orang tersangka pemerasan yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) sejak bulan januari 2021 berinisial LA (37) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang, serta JO (30) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik., ketika dihubungi melalui whatsapp kemarin Sabtu, (07/08) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B- 93/I/ 2021 / SPKT /Polres Kepahiang/ Polda Bengkulu, tanggal 22 januari 2021.
”Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan.” Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap pihaknya karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anto warga kabupaten Kepahiang.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menenrangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya ada dirumah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim langsung bergerak kekediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
” Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.(**)