DPO 7 Bulan Kasus Pemerasan, 2 Warga Kepahiang Akhirnya Tertangkap

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kepahiang – Keberhasilan Personil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam menangkap dua orang tersangka pemerasan yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) sejak bulan januari 2021 berinisial LA (37) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang, serta JO (30) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik., ketika dihubungi melalui whatsapp kemarin Sabtu, (07/08) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B- 93/I/ 2021 / SPKT /Polres Kepahiang/ Polda Bengkulu, tanggal 22 januari 2021.

”Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap pihaknya karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anto warga kabupaten Kepahiang.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menenrangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya ada dirumah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim langsung bergerak kekediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

” Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.(**)

Sumber

Baca Juga

Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?
Aroma Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD Di Pino Raya Tercium Suami Sah, Begini Kejadiannya!
Asal Mencairkan Anggaran, Kejari tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Sebagai Tersangka
Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Pejabat KPUD Ditetapkan Tsk Oleh Kejari
Gasak Mesin Steam, 2 Pelajar Diamankan Unit Reskrim Polsek Manna
Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Baca Juga

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Aroma Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD Di Pino Raya Tercium Suami Sah, Begini Kejadiannya!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Asal Mencairkan Anggaran, Kejari tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Sebagai Tersangka

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Pejabat KPUD Ditetapkan Tsk Oleh Kejari

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Gasak Mesin Steam, 2 Pelajar Diamankan Unit Reskrim Polsek Manna

Berita Terbaru