DPO 7 Bulan Kasus Pemerasan, 2 Warga Kepahiang Akhirnya Tertangkap

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kepahiang – Keberhasilan Personil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam menangkap dua orang tersangka pemerasan yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) sejak bulan januari 2021 berinisial LA (37) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang, serta JO (30) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik., ketika dihubungi melalui whatsapp kemarin Sabtu, (07/08) mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B- 93/I/ 2021 / SPKT /Polres Kepahiang/ Polda Bengkulu, tanggal 22 januari 2021.

”Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap pihaknya karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anto warga kabupaten Kepahiang.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menenrangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya ada dirumah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim langsung bergerak kekediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

” Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.(**)

Sumber

Baca Juga

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi
Bambang ASB: Boleh Takbir Keliling Tapi Jangan Pakai Knalpot Brong
Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman
Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi
Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi

Baca Juga

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Sabtu, 12 April 2025 - 06:28 WIB

2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:49 WIB

Bambang ASB: Boleh Takbir Keliling Tapi Jangan Pakai Knalpot Brong

Senin, 24 Maret 2025 - 05:37 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB