Ditangkap Usai Membobol Bank 120 Miliar, Buron 15 Tahun dan Palsukan KTP

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kriminal – Perjalanan Terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri berakhir sudah, Yosef Tjahjadjaja, selama 15 tahun. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejari Jakpus pada Selasa.

Bahkan diketahui untuk memuluskan pelariannya, Yosef sempat berupaya menghilangkan jejak dari DPO kejaksaan dengan dugaan telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) mengubah namanya menjadi Yosef Tanujaya.

Yosef ditangkap pada Rabu 13 Juli 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keberadaan Yosef dilacak setelah Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang dimana dua rekannya sudah ditangkap.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula ketika Yosef diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Atas penempatan dana tersebut, Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek.

“Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso,” ucap Leonard.

Dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunadi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 15 tahun,” lanjutnya.

Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan kemudian mengucurkan kredit yang dibagi 10 bilyet giro kepada Alexander selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Awalnya dana tersebut akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dkk.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, kata Leonard, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” kata Leonard.

Yosef kemudian diadili dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Juli 2004 sampai kasasi Mahkamah Agung pada 1 November 2006. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Namun sejak 2006, Yosef tak diketahui keberadaannya.
Lalu pada 2021, Polda Jabar menerima laporan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama 2 pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap polisi. Sehingga kemudian tim menangkap Yosef .

Leonard menyebut Yosef berusaha mengelabui aparat dalam pelariannya. Sebab Yosef diduga memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya.

“Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Leonard.

Setelah ditangkap, Yosef ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Sebab sebelumnya Yosef diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada Selasa 13 Juli, Yosef sudah dinyatakan negatif COVID-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan,” tutupnya. (**)

Sumber

Baca Juga

Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN
Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Mantan Pejabat Habiskan 3 Miliar Untuk “Pesan” Wanita
Polresta Bengkulu Himbau Pengunjung Pantai Agar Selalu Waspada
Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan
Bukan Hanya Urusan Halal, MUI Juga Lirik Besarnya Penghasilan Youtuber Indonesia
Duduki Klasemen Grup A AFF U19, Setelah Tundukkan Filipina 6-0
Kantor Walikota Semarang Digeledah KPK Selama 10 Jam

Baca Juga

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:11 WIB

Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:45 WIB

Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:49 WIB

Mantan Pejabat Habiskan 3 Miliar Untuk “Pesan” Wanita

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:39 WIB

Polresta Bengkulu Himbau Pengunjung Pantai Agar Selalu Waspada

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:53 WIB

Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan

Berita Terbaru