Ada SPBU Pertamina Warna Merah dan Biru, Apa Sih Bedanya?

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu – SPBU atau kepanjangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ialah tempat kita mengisi bahan bakar untuk kendaraan bermotor, baik yang beroda empat, dua atau pun yang memiliki banyak roda.

Kendati di beberapa Provinsi/Kabupaten masih kita lihat beberapa SPBU yang dibangun dominan dengan warnah merah. Ternyata kalau SPBU itu ada dua jenis dan perbedaan warna serta slogan, bisa jadi buat kita yang kular kilir keluar kota sering melihat adanya perbedaan warna misal, antara merah dan biru.

Tampaknya  selama ini semuanya sama, antara yang biru dan merah. Ternyata ada beberapa perbedaan yang dimiliki oleh kedua warna tersebut. SPBU Merah, punya slogan Pasti Pas yang mana sering banget kita temui di beberapa titik di daerah kita. SPBU Pasti Pas hanya memiliki fasilitas umum seperti biasa saja, seperti Toilet, Mushola, Minimarket dan Isi Angin. Dan SPBU Pasti Pas pertama kali diluncurkan pada tahun 2006.

Sedangkan SPBU Biru, punya slogan Pasti Prima mengusung dan memberikan fasilitas yang lebih lengkap lagi selain yang ada di SPBU Pasti Pas, seperti adanya ATM, Foodcourt, Bengkel, Restoran Cepat Saji, Nitrogen, Kafe, Penjualan Pelumas dan LPG, serta Minimarket.

Fasilitas ini disebut Non-Fuel Ritail yang diusung sama PT. Pertamina Retail. Jadi kita bisa kerjasama nih buat bikin usaha bersama PT. Pertamina.

Selain perbedaan dari fasilitas, dari slogan dan warna, seragam karyawannya pun berbeda. Misal Pasti Pas, seragam karyawannya dengan warna merah, sementara buat SPBU Pasti Prima, karyawannya dengan seragam merah yang dikombinasikan sama warna abu-abu.

Tambahanya, dari warna kelir dispensernya pun berbeda juga. Kalau SPBU Pasti Pas punya nozzle warna hitam dibagian bawahnya, sementara kalau SPBU Pasti Prima berwana hijau.

Layanan dari SPBU Pasti Prima ini lebih banyak, dimana kita selain isi BBM, bisa juga sekalian seperti rest area misal kita dapat belanja atau makan di satu tempat yang sama tanpa harus mencari kembali tempat untuk beristirahat atau berbelanja. (**)

Baca Juga

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Apa Hukum Menduduki Kuburan, Ini Penjelasannya
Puasa Syawal dan Keutamaannya
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Pilihan Sehat untuk Menyegarkan Tubuh, Makanan Ini Baik untuk Berbuka Puasa

Baca Juga

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Kamis, 10 April 2025 - 09:48 WIB

Apa Hukum Menduduki Kuburan, Ini Penjelasannya

Sabtu, 5 April 2025 - 08:20 WIB

Puasa Syawal dan Keutamaannya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Berita Terbaru

Bupati Lebong lantik 6 pejabat fungsional

Daerah

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:32 WIB