Alasan Percepatan Pemulihan Ekonomi, KTP Bakal Multifungsi Menjadi NPWP

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, – Tidak hanya sebagai tanda pengenal, ternyata KTP-el memiliki banyak kegunaan antara lain: Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah. Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan.

Kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan menambah fungsi KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Aturannya tinggal tunggu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Sabtu (02/10).

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

“NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” bunyi pasal 2 ayat (1a).

Kembali ke Sri Mulyani, dia menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Untuk itu, Sri Mulyani meyakini RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” pungkas Sri Mulyani. (**)

Sumber

Baca Juga

Cara Pasang e-Meterai CPNS 2024 Resmi dan Tips Agar Tidak Salah
Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN
PMJB Lebong Jadikan Mangkurajo Sebagai Pilot Projek Budidaya Kelor
Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan
Bukan Hanya Urusan Halal, MUI Juga Lirik Besarnya Penghasilan Youtuber Indonesia
Duduki Klasemen Grup A AFF U19, Setelah Tundukkan Filipina 6-0
Kantor Walikota Semarang Digeledah KPK Selama 10 Jam

Baca Juga

Minggu, 1 September 2024 - 07:46 WIB

Cara Pasang e-Meterai CPNS 2024 Resmi dan Tips Agar Tidak Salah

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:11 WIB

Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:55 WIB

PMJB Lebong Jadikan Mangkurajo Sebagai Pilot Projek Budidaya Kelor

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:45 WIB

Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:53 WIB

Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan

Berita Terbaru