Setelah Putusan Pra Peradilan, Kejari Lebong Harap TR Kooperatif

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum.,  beserta Jaksa lain saat memberikan keterangan

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., beserta Jaksa lain saat memberikan keterangan

fajarbengkulu, Lebong – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tubei dengan agenda sidang pra peradilan yaitu penolakan TR sebagai tersangka  yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Tubei Senin (02/08) dilaksanakan sekiranya pukul 11.00 WIB dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan pula dari Termohon, setelah dibacakanya putusan tersebut akhirnya hakim Jona Agusmen, SH sebagai hakim tunggal dipersidangan menolak semua ajuan dari Pemohon.

TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei. Sebelumnya TR bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong pada 7 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 silam. Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya TR yang memilih untuk menempuh jalan praperadilan, sementara 4 lainnya mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan di Kejari Lebong.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., saat diwawancarai media mengatakan, Pernyataan dan keputusan Pengadilan Negeri Tubei melalui hakim  yang menolak argumen serta gugatan dari TR sudah benar dan sah, kami selaku tim penyidik tetap melaksanakan jadwal dan langkah-langkah dalam menyelesaikan kasus ini.

“Keputusan dari Hakim sudah benar dan sah, kami selaku tim penyidik tetap melaksanakan langkah-langkah selanjutnya,” terang Arief.

Kepala Kejari Lebong ini juga menghimbau kepada TR agar taat akan aturan tentang hukum negara, dimana setiap warga negara berhak akan pembelaan hak nya serta memberikan keterangan sesuai dengan pembelaan atas dirinya.

“Kami juga mengharapkan TR kooperatif dan dapat hadir serta taat akan aturan hukum dan dapat memberikan haknya dalam pembelaan,” sambung Arief.

Saat memberi keterangan soal status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap TR, Arief juga memaparkan bahwa pada saat panggilan terakhir oleh Kejari Lebong, TR sudah meninggalkan wilayah Yuridiksi Bengkulu, sehingga sekarang Kejari Lebong memperluas pencarian keluar wilayah Bengkulu.

“Kita berharap juga teman-teman yang mempunyai info keberadaan dari TR dapat menginformasikan, dan saya apresiasi untuk 4 tersangka yang lain selama ini masih kooperatif dalam melengkapi keterangan tambahan,” pungkasnya

Keempat tersangka lainnya yang masih menjadi tahanan kota, masih koopertif serta masih melakukan laporan, dan dikabarkan 1 tersangka masih di rawat dirumah sakit. (Act)

Baca Juga

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!
Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih
Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari

Baca Juga

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:03 WIB

Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:42 WIB

H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg

Berita Terbaru