Perkuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional, THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipangkas

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

fajarbengkulu, Nasional – Tembus rekor baru, Indonesia kini menempati peringkat pertama penyumbang kasus harian COVID-19 terbanyak di dunia. Penambahan kasus COVID-19 di Indonesia melampaui catatan harian Corona Inggris dan India dengan laporan 34.471 kasus dan 27.404 kasus.

Dengan alasan membantu penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memotong anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Dikutip dari industry.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemotongan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sri Mulyani meminta apa yang dilakukan pemerintah tersebut dipahami para PNS tidak seperti yang sebelumnya.

“Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini,” kata Sri Mulyani, dalam video virtual (12/7).

Dijelaskan Menkeu, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal tahun 2021, tepatnya di bulan Februari. Ketika itu pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.

Selanjutnya, pemerintah terus berencana melakukan refocusing anggaran yang ketiga untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Delta.

“Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp26 triliun plus another Rp5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan-bulan ini tentu dengan melihat perkembangan Covid-19,” terangnya.

Saat ini, pemerintah juga mencoba membantu untuk mengakselerasi dan belanja kesehatan lain yang dialokasikan Rp8,7 triliun. Namun hingga semester I 2021 ini baru Rp1,2 triliun. (**)

Baca Juga

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Serahkan UHC Award 2026 Untuk Pemkab Lebong
Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK
Penampilan Adalah Cermin Profesionalisme Polisi, Propam Polres Bengkulu Selatan Gelar Gaktibplin
Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Puasa Syawal dan Keutamaannya
Tag :

Baca Juga

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:54 WIB

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Serahkan UHC Award 2026 Untuk Pemkab Lebong

Senin, 12 Januari 2026 - 06:56 WIB

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 29 September 2025 - 20:47 WIB

Penampilan Adalah Cermin Profesionalisme Polisi, Propam Polres Bengkulu Selatan Gelar Gaktibplin

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB