Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Baru tiga hari menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H langsung tancap gas memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Hasilnya, tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Erik berhasil mengungkap peredaran ratusan paket narkoba siap edar dalam operasi yang digelar Minggu (19/4/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kecamatan di Bengkulu Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Erik bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan dibawah pimpinan Iptu. Erik berhasil menangkap dua orang pelaku. Adapun kedua pelaku berinisial DA (29), warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dan MI (30), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna.

“Kedua pelaku diamankan di depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram,” kata Kata Iptu. Erik.

Pihaknya juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y20s G warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah marun dengan nomor polisi BD 4894 BV, serta satu lembar STNK atas nama Melyani.

Barang bukti

Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkoba di Bengkulu Selatan. Tidak ada ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Iptu Erik Fahreza S.H.

Iptu Erik yang baru dilantik pada Kamis lalu itu menegaskan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami butuh informasi dari warga agar Bengkulu Selatan bisa bersih dari narkoba,” tambahnya.

Kapolres Bengkulu Selatan mengapresiasi gerak cepat Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu Erik Fahreza. Ia berharap pengungkapan ini menjadi awal yang baik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku narkoba.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.(Tajarman)

Baca Juga

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot
Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030
Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik
Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun
Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa
Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi
​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Baca Juga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa

Berita Terbaru