Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu,- Kabar santer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) terdampak badai pemutusan kontrak atau dirumahkan membawa angin buruk terhadap beberapa kalangan.

Ancaman pemutusan kerja itu menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai.

Sangat disayangkan apabila kejadian itu terjadi, salah satu orang tua yang anaknya lulus P3K mengatakan sangat kecewa, karena setelah anaknya dinyatakan lulus P3K ia juga membuat kenduren doa selamat bahkan sampai memotong beberapa ekor kambing karena ikut bangga anaknya menjadi abdi negara.

“Disayangkan sekali kebijakan pemerintah, karena keluarga kita sudah cukup senang dan bangga dimana salah satu anak ikut lulus PPPK,” ungkapnya.

Dikutip dari bengkulutribunnews, dari data BKD Provinsi Bengkulu hingga Kamis 26 Maret 2026 setidak nya ada 1.626 PPPK Penuh Waktu.

Sementara untuk 4.365 PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan dalam belanja pegawai, melainkan dibebankan di belanja barang dan jasa.

Selain itu, BKAD Provinsi Bengkulu mengungkapkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2 Triliun lebih.

Dimana beban belanja pegawai itu termasuk pembayaran sertifikasi guru, meskipun anggaran sertifikasi guru berasal dari APBN, namun komponen hitungan nya masuk dalam belanja pegawai.

Terkait hal itu, Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total anggaran pada tahun 2027.

Pihaknya telah mengambil beberapa langkah awal untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Menurutnya, salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah moratorium penerimaan pegawai.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah, salah satunya melaksanakan moratorium pegawai. Kita tidak menerima pindahan pegawai dari kabupaten/kota maupun dari provinsi lain,” ungkap Herwan saat ditanya wartawan di Komplek Gubernur Bengkulu, Kamis (26/3/2026) pukul 12.22 WIB.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai yang ada saat ini.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Langkah berikutnya adalah melakukan efisiensi, di antaranya dengan mengurangi TPP. Kemudian kita juga tidak membuka rekrutmen pegawai baru, karena jumlah pegawai yang ada saat ini sudah cukup dan jenis tenaganya juga sudah tersedia,” jelas Herwan.

Lebih lanjut, Herwan menyampaikan saat ini Pemprov Bengkulu juga tengah menyusun berbagai simulasi kebijakan untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simulasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan ke depan.

“Kita sedang menyiapkan simulasi-simulasi kebijakan. Nanti dari simulasi itu akan kita lihat langkah apa yang paling tepat untuk mengurangi beban belanja pegawai,” kata Herwan.

Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Herwan menegaskan bahwa pembiayaannya tidak masuk dalam komponen belanja pegawai pada struktur APBD.

Menurutnya, belanja untuk PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

“PPPK itu bukan masuk dalam struktur belanja pegawai di APBD. Mereka masuk dalam belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani komponen belanja pegawai,” tutup Herwan.(**)

Baca Juga

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi
Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan
Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir

Baca Juga

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIB

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Berita Terbaru

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Daerah

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:29 WIB

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB