Tak Jera Balap Liar, Dua Oknum Pemuda Beserta Motor Ditindak Polisi

Minggu, 4 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, Bengkulu – Balap liar memang sangat mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lainya, walaupun sudah banyak korban kecelakaan yang diakibatkan dengan adanya balap liar ini, tetapi masih belum jera pula oknum remaja yang masih memaksakan kegiatan terlarang ini.

Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu menindak pengendara motor di kawasan Pantai Pasir Putih pada Sabtu (03/07). Sebanyak 2 sepeda motor turut ditilang Polisi, bukan saja mengganggu pengguna jalan yang lainya mereka pula tidak memenuhi syarat berkendara seperti lengkap seperti menggunakan knalpot tidak standar dan tidak menggunakan plat nomor.

Pengamanan 2 Oknum Pemuda yang tertangkap balap liar

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos mengatakan berdasarkan keresahan dan laporan masyarakat para anak-anak remaja tanggung ini kerap melakukan balap liar disekitaran jalan pariwisata tersebut.

“Polisi membubarkan para remaja yang kumpul-kumpul di kawasan tersebut yang diduga hendak melakukan ajang balap liar di malam Minggu,” tegasnya.

Anggota Satlantas Polda Bengkulu terus melaksanakan patroli di sekitar wilayah tersebut. Terlebih lagi di malam Minggu, petugas Patroli digandakan guna mencegah aksi balap liar yang sangat membahayakan bagi joki maupun warga yang melintas. Sementara itu untuk memberikan efek jera, petugas juga menahan sepeda motor para pelaku balap liar dengan waktu yang cukup lama. (red)

Baca Juga

Bravo! Langkah Tegas AKBP. Aron Sebastian S.IK, M. Si, Sikat Ribuan Botol Miras Di Bengkulu Selatan
Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot
Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030
Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik
Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun
Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Suka Bandung TA 2022-2023, Unit Tipikor Satreskrim Polres BS Geledah Kantor Desa
Pilkades Serentak, Ratusan Calon Kades Sepakat Kondusif dan Demokrasi
​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Baca Juga

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WIB

Bravo! Langkah Tegas AKBP. Aron Sebastian S.IK, M. Si, Sikat Ribuan Botol Miras Di Bengkulu Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Musorkab KONI Resmi Dibuka Bupati Lebong, Target Prestasi 2027 Disorot

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Usia 23 Tahun, Dzaky Nahkodai KONI Kabupaten Lebong 2026-2030

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Kolaborasi Birokrasi dan Jiwa UMKM, Bekal Nurul Huda Bawa Sukabumi Lebih Baik

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Berbekal Bukti Cermin dan Lainnya, Mantan Pejabat Lebong Terancam Kurungan 12 Tahun

Berita Terbaru