THLT Dilingkungan Pemkab Lebong Dilarang Rangkap Jabatan

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, Lebong – Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong pada tanggal 21 April 2021. Surat edaran dengan nomor: 800/253/BKPSDM-2/2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan sebagai THLT.

Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dilarang rangkap jabatan. Jabatan sebagai THLT tidak diperkenankan merangkap seperti menjadi pengurus partai politik, perangkat desa atau kelurahan atau perangkat agama, menjabat BPD dan menjadi pengajar/guru.

Perlu diketahui, kebutuhan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) Kabupaten Lebong tahun 2021 sebanyak 1.922 orang atau naik dari perkiraan sebelumnya sebanyak 1.822 orang yag tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin SH MSi menyampaikan jika ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan sanski tegas.

“Tidak boleh rangkap jabatan, maka apabila terdapat rangkap jabatan pada THLT yang bersangkutan akan diberhentikan,” pungkas Mustarani. (Act)

Baca Juga

5 Nama Yang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Keterlibatan Dalam Politik
Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU
Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis
Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai
Musrembang RPJMD Lebong 2025-2029, Singkronisasi Program Nasional
Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong
Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja
Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung

Baca Juga

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:35 WIB

5 Nama Yang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Keterlibatan Dalam Politik

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:09 WIB

Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:29 WIB

Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:27 WIB

Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:39 WIB

Musrembang RPJMD Lebong 2025-2029, Singkronisasi Program Nasional

Berita Terbaru