fajarbengkulu, – Akhirnya setelah menunggu beberapa lama, Rumah Susun yang dibangun dikawasan perkantoran Pemkab Lebong diserahkan secara hak kelola kepada Pemerintah Kabupaten Lebong.
Penyerahan hak kelola dilaksakan di Aula Setkab Lebong yang dihadiri Bupati Lebong, Azhari, S.H., M.H., perwakilan dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera IV, Kepala dinas Perumahan dan Pemukiman Lebong, serta beberapa Kepala dinas Laiinya, serta disaksikan Camat dan Kepala Desa, Rabu (18/06/2025)..
Seusai Penyerahan, Bupati Lebong, Azhari, S.H., M.H., mengatakan bahwa rumah susun ASN hanya diperuntukkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong .
“Nantinya Rusun yang sudah ada akan diperuntukkan untuk ASN yang bekerjadi Pemkab Lebong, jelas dengan aturan yang berlaku,” ungkap Bupati Lebong.
Azhari juga menambahkan nantinya akan menggunakan asas keadilan dalam penempatan, meski keadilan bukan berarti sama rata karena diketahui rusun terdiri dari beberapa lantai.
“Lantai 3, lantai 2, lantai 1 tentu berbeda perlakuannya, itu nanti juga akan dijelaskan lebih teknis oleh dinas Perkim,” tambahnyanya.
Sementara itu, Kepala BP3KP Sumatera IV, Ir. M. Arifman, ST., MM., menyampaikan bahwa proses hibah rumah susun tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Presiden, mengingat nilai proyek tersebut melebihi Rp10 miliar.
“Untuk hibah ini, karena nilainya di atas Rp10 miliar, kewenangannya ada di Kementerian Keuangan, tepatnya di Presiden. Berkasnya saat ini sudah di Kemenkeu, kita tinggal menunggu dikeluarkan dari Presiden,” terang Arifman.
Ia menambahkan bahwa proses ini tidak bisa diprediksi secara pasti karena menunggu waktu dan keputusan dari Presiden.
“Dulunya Ditjen Perumahan ada di bawah Kementerian PUPR, tapi sekarang ada di bawah kementrian PKP , jelasnya ingin semua ini cepat selesai agar Pemda bisa segera mengelola dan melakukan penempatan penghuni,” tutupnya.(Act)