Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Seorang jurnalis, Hendri Irawan, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kepahiang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tertanggal 30 April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Saat itu, Hendri bersama sejumlah rekan wartawan—Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi—mendatangi kantor tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZL dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, awalnya rombongan wartawan dipersilakan masuk ke ruangan Kepala Dinas PMD. Namun situasi mendadak berubah tegang saat mereka mulai menyampaikan maksud kedatangan.

Oknum yang dilaporkan diduga emosi, lalu menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan tidak dapat keluar.

Dalam kondisi tersebut, oknum itu juga diduga melontarkan ancaman, “Jangan ada yang merekam. Kalau sampai keluar aku bekasus, aku akan datang dan mencari satu-satu.”

Hendri bersama rekan-rekannya disebut berada dalam ruangan terkunci selama kurang lebih 30 menit, sebelum akhirnya pintu dibuka dan mereka diperbolehkan keluar.

Merasa terintimidasi, Hendri Irawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., menegaskan pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. AMJ akan mengawal kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Wibowo.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan.(Tjm)

Baca Juga

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba
Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna
Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti
Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades
Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu
Aksi Ninja Sawit Kepergok Warga, Polsek Manna Amankan Dua Pelaku

Baca Juga

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:49 WIB

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 21 April 2026 - 12:16 WIB

Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna

Berita Terbaru

Iptu. Revi Hari Sona SH

Daerah

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:05 WIB