fajarbengkulu, lebong,- Apes nasib yang menimpa Doni (36), warga Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong ini. Gara-gara keasyikan menyalurkan hobi memancing, motor kesayangannya yang diparkir justru raib digondol maling.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Rolli Kurniawan, A.Md,S.H., membeberkan kronologi kejadian apes tersebut dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/9/2026).
Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 15 Juli 2026 lalu di Desa Tunggang. Saat itu, Doni memarkirkan motor Honda Revo hitam miliknya agak jauh dari spot memancing, sekitar 200 meter.
“Saat mau pulang sekitar jam 18.00 WIB, korban kaget melihat motornya sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap AKBP Agoeng Ramadhani.
Sadar motornya digondol maling, Doni pun langsung bergegas membuat laporan ke SPKT Polres Lebong.
Tertangkap Gegara Kasus Lain
Setelah sebulan berlalu tanpa kabar, titik terang akhirnya muncul pada 6 Agustus 2026. Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong mendapat info krusial dari Polres Kepahiang.
Polres tetangga tersebut rupanya baru saja menciduk dua orang pria gara-gara kedapatan membawa senjata tajam. Setelah diinterogasi mendalam, kedua pria berinisial RK dan AR ini ternyata adalah komplotan yang menggasak motor Revo milik Doni sebulan lalu.
Kini, duet maling lintas kabupaten ini harus rela mendekam di sel terpisah. Tersangka RK ditahan di Polres Kepahiang, sedangkan AR dijebloskan ke sel tahanan Polres Lebong. Akibat perbuatan nekatnya, mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(Act)










