Special Audit, Oknum Mantri Bank BRI Terbukti Gelapkan Uang Nasabah

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, bengkulu – Oknum mantri Bank BRI/Account Officer (AO) unit Betungan diduga menggelapkan uang setoran nasabah, , Cabang Bengkulu, dan sekarang oknum tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang berinisial BG (32) ini telah diduga menggelapkan setoran yang nilainya mencapai Rp 60.280.000,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) beberapa nasabah binaannya pada tahun 2019 lalu/

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S. Sos., MH, mengungkapkan bahwa terungkapnya aksi BG tersebut bermula saat terjadinya pergantian kepala unit di Bank tempatnya bekerja. Kepala unit yang baru melakukan evaluasi sistem kinerja pegawainya. Dari hasil evaluasi ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan BG. Dari hasil evaluasi, kepala unit kemudian melaporkan ke Bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI Cabang Bengkulu untuk dilakukan special audit.

“Dari hasil sepecial audit itulah diketahui, ternyata nasabah binaan BG yang diduga menunggak tersebut telah melakukan pelunasan KUR nya, hanya saja uangnya tidak disetorkan oleh BG ke kantor, tapi kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sudarno, Senin (29/3).

Kabid Humas juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh BG yaitu dengan mengambil uang setoran untuk pelunasan para nasabah binaannya. Untuk meyakinkan, dia memberikan tanda bukti berupa slip setoran yang di dalamnya juga terdapat tanda tangan nasabah.

Nasabah sama sekali tidak merasa curiga karena dibekali dengan bukti slip tanda terima dan juga pengembalian barang jaminan para nasabah yang dititipkan di Bank pada waktu mau mengambil pinjaman.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ” singkat Kabid Humas Polda Bengkulu. (red)

Baca Juga

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua dan Komisioner KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
DPC PKB Lebong Gelar Monev dan Penguatan Struktural
Indahnya Pantai Cocounut Di Bengkulu Selatan Menjadi Destinasi Wisata Pilihan Keluarga Untuk Bersantai, Yuk Kunjungi!
Pemkab Lebong Gelar Job fit dan Evaluasi JPTP, Ini Daftar Namanya
Kecamatan Seginim Gelar Upacara Puncak Rangkaian Kegiatan HUT Seginim Ke-34
Bupati Lebong Bahas Inovasi Daerah dan Penerapan Reformasi Birokrasi Bersama Menteri PAN RB
Tidak Main-Main! Jika Terbukti, Bupati Bengkulu Selatan Akan Tindak Tegas ASN Guru Yang Ketahuan Selingkuh
FPR Hadir di Bengkulu, Ajak Warga Nikmati Beragam Layanan

Baca Juga

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Ketua dan Komisioner KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:10 WIB

DPC PKB Lebong Gelar Monev dan Penguatan Struktural

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Indahnya Pantai Cocounut Di Bengkulu Selatan Menjadi Destinasi Wisata Pilihan Keluarga Untuk Bersantai, Yuk Kunjungi!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Pemkab Lebong Gelar Job fit dan Evaluasi JPTP, Ini Daftar Namanya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Kecamatan Seginim Gelar Upacara Puncak Rangkaian Kegiatan HUT Seginim Ke-34

Berita Terbaru

Ketua DPW PKB Bengkulu didampingi Sekretaris, Ketua dan Dewan Suro DPC Lebong

Daerah

DPC PKB Lebong Gelar Monev dan Penguatan Struktural

Selasa, 28 Okt 2025 - 19:10 WIB