Diduga Tertipu 61 Juta di Aplikasi MiChat, Warga Lebong Lapor Polisi

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-aplikasi-MiChat

Ilustrasi-aplikasi-MiChat

fajarbengkulu, kriminal – MiChat merupakan aplikasi olah pesan instan gratis yang memungkinkan pengguna saling terhubung dengan keluarga, teman, dan lainnya. Aplikasi ini dikembangkan oleh MiChat PTE. Limited yang berbasis di Singapura. Tapi sayangnya aplikasi ini dijadikan sarana untuk open Booking Order (BO) yang laris manis digunakan orang. Aplikasi berkirim pesan satu ini bahkan dianggap sebagai “markas” untuk praktik prostitusi online. Sudah banyak kasus prostitusi yang melibatkan aplikasi ini.

Nahas untuk salah satu warga Kabupaten Lebong berinisial HK (32) yang melapor ke Polda Bengkulu bahwa dirinya menjadi korban penipuan prostitusi online lewat aplikasi MiChat. HK tertipu Rp 61.750.000 yang ditransfer melalui rekening bank, sesuai dengan yang diminta oleh nomor WhatsApp yang ia dapat dari aplikasi MiChat.

Kronologi berawal dari pada hari Sabtu (29/10/2022) lalu saat korban sedang berada di wilayah Kota Bengkulu. Selanjutnya sekitar pukul 10.24 WIB korban membuka aplikasi MiChat dan menghubungi nomor kontak WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut.Kemudian setelah dihubungi korban, terlapor meminta agar korban mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.

Awalnya terlapor hanya meminta transfer sebesar Rp 800.000 kepada pelapor. Namun setelah itu, terlapor selalu meminta sejumlah uang untuk ditransfer kepada terlapor. Total korban sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 13 kali kepada terlapor dengan nomor rekening yang berbeda-beda.

Dengan alasan untuk booking kamar salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Bengkulu, keamanan dan lain-lain. Setelah mentransfer sejumlah uang tersebut sesuai dengan yang diminta terlapor, kemudian korban mendatangi hotel yang telah dijanjikan untuk tempat bertemu.

Sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang telah dibooking sesuai kesepakatan antara korban dan terlapor. Namun ternyata dari keterangan pihak hotel kamar yang ditanyakan oleh korban sudah di cancel oleh terlapor. Atas kejadian inilah korban mengalami kerugian total mencapai Rp 61.750.000, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu.

Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membenarkan adanya kejadian ini.

“Iya benar, dia mau ngamar dan terperdaya oleh orang lain,” ungkap Teddy.

Sementara itu untuk selanjutnya pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bengkulu.

“Prosesnya akan berlangsung lama, karena akan sangat sulit, karena berhubungan dengan IT,” ujar Teddy. (**)

 

Rilis dariĀ bengkulu.tribunnews

Baca Juga

Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peduli Kenyamanan Pemudik, Polsek Kota Manna Sediakan Rest Area Untuk Pemudik Idul Fitri Tahun 2026
Tekan Stunting, Wabup Bambang Yakinkan Program Selalu Berintegrasi
Tidak Dipungut Biaya, Pemkab Lebong Buka Penjaringan Posisi Kadis dan Sekda
Ops Pekat Nala 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Rilis dan Penghancuran Barang Bukti
Akhir Safari Ramadan 2026, Bupati Azhari Sambangi Masjid At Taqwa Talang Donok I
Polres Lebong Ajak Awak Media Buka Puasa
HUT Kabupaten BS Ke 77 Tahun 2026, Umur Boleh Tua Semangat Tetap 45

Baca Juga

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:16 WIB

Peduli Kenyamanan Pemudik, Polsek Kota Manna Sediakan Rest Area Untuk Pemudik Idul Fitri Tahun 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 15:55 WIB

Tekan Stunting, Wabup Bambang Yakinkan Program Selalu Berintegrasi

Senin, 16 Maret 2026 - 13:48 WIB

Tidak Dipungut Biaya, Pemkab Lebong Buka Penjaringan Posisi Kadis dan Sekda

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:19 WIB

Ops Pekat Nala 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Rilis dan Penghancuran Barang Bukti

Berita Terbaru