Mengangkut Batu Bara Tanpa Izin, Pria Ini Disanksi 10 Bulan Kurungan Penjara

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

fajarbengkulu, Rejang Lebong Aktivitas engangkut batu bara tanpa izin, Inisial Sg (40) yang berdomisili di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (06/08) malam ditindak Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dikutip dari media rakyatbengkulu, Sg dinyatakan sebagai terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut batu bara bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 Undangan-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba”, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 366/Pid.sus/2017/PN Bgl tanggal 28 November 2017.

Pada saat mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan, serta dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 150 juta.

Dalam putusan tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Maka berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2364 K/PID.Sus/2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, terpidana akhirnya dilakukan eksekusi setelah Jaksa Eksekutor mendapatkan surat perintah untuk melakukan eksekusi pada 27 Juni 2021.

Jaksa Eksekutor, Jeferson Hutagaol ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa.

Sg berhasil dijemput oleh Jaksa Eksekutor di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong dan langsung dititipkan di Kejari Bengkulu dan digiring menuju Rumah Tahanan di Bengkulu pada sabtu  pagi (07/08)

“Iya sesuai adanya surat perintah yang kita terima, kita jemput dan lakukan eksekusi,” sampainya. (RB/red)

Sumber

Baca Juga

Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi
Bambang ASB: Boleh Takbir Keliling Tapi Jangan Pakai Knalpot Brong
Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman
Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi

Baca Juga

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:18 WIB

Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Rabu, 30 April 2025 - 08:23 WIB

Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta

Sabtu, 12 April 2025 - 06:28 WIB

2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana

Daerah

Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat

Senin, 21 Jul 2025 - 21:49 WIB

Bupati Kukuhkan DWP Kabupaten Lebong

Daerah

Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030

Senin, 21 Jul 2025 - 20:41 WIB