Mengangkut Batu Bara Tanpa Izin, Pria Ini Disanksi 10 Bulan Kurungan Penjara

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

fajarbengkulu, Rejang Lebong Aktivitas engangkut batu bara tanpa izin, Inisial Sg (40) yang berdomisili di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (06/08) malam ditindak Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dikutip dari media rakyatbengkulu, Sg dinyatakan sebagai terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut batu bara bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 Undangan-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba”, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 366/Pid.sus/2017/PN Bgl tanggal 28 November 2017.

Pada saat mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan, serta dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 150 juta.

Dalam putusan tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Maka berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2364 K/PID.Sus/2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, terpidana akhirnya dilakukan eksekusi setelah Jaksa Eksekutor mendapatkan surat perintah untuk melakukan eksekusi pada 27 Juni 2021.

Jaksa Eksekutor, Jeferson Hutagaol ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa.

Sg berhasil dijemput oleh Jaksa Eksekutor di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong dan langsung dititipkan di Kejari Bengkulu dan digiring menuju Rumah Tahanan di Bengkulu pada sabtu  pagi (07/08)

“Iya sesuai adanya surat perintah yang kita terima, kita jemput dan lakukan eksekusi,” sampainya. (RB/red)

Sumber

Baca Juga

Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK
Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?
Aroma Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD Di Pino Raya Tercium Suami Sah, Begini Kejadiannya!
Asal Mencairkan Anggaran, Kejari tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Sebagai Tersangka
Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Pejabat KPUD Ditetapkan Tsk Oleh Kejari
Gasak Mesin Steam, 2 Pelajar Diamankan Unit Reskrim Polsek Manna

Baca Juga

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:01 WIB

Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:05 WIB

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi

Senin, 12 Januari 2026 - 06:56 WIB

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Aroma Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD Di Pino Raya Tercium Suami Sah, Begini Kejadiannya!

Berita Terbaru