fajarbengkulu, Nasional – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram kepada game online (gim daring) Higgs Domino Island. Gim daring itu disebut diharamkan lantaran memiliki unsur judi di dalamnya.
Ketua PCNU Surabaya, KH Muhibbin Zuhri, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan kajian dalam forum bahtsul massail.
“Kami sudah melakukan kajian hukumnya. Benar sesuai bahtsul massail kami sudah tertera, haram,” ujar Muhibbin saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Ia mengatakan dalam perspektif fikih, permainan gim daring sebenarnya diperkenankan asal tidak melanggar syariat. PCNU Surabaya merumuskan ada empat hal yang membuat sebuah gim daring boleh dimainkan.
“Pertama, tidak ada unsur hinaan, merendahkan muru’ah pemain. Kedua, tidak menyebabkan dharar pada makhluk hidup,” ucapnya
Ketiga, tidak memalingkan dari kewajiban agama seperti salat wajib. Keempat, tidak membuat pemainnya berdusta atas sumpahnya atau melakukan sesuatu yang diharamkan seperti judi.
Namun dalam gim daring Higgs Domino Island, kata Muhubbin, para pemain menggunakan ‘chip’ sebagai taruhan. Chip diperoleh jika pemain berhasil memenangkan pertandingan. Selanjutnya, pemain dapat mengonversi chip tersebut menjadi uang, dan dapat diperjualbelikan.
Jika merujuk literatur, harta dalam konsep fikih, adalah segala sesuatu yang bernilai, bisa diperjualbelikan dan membuat orang wajib mengganti rugi telah merusaknya
“Merujuk literatur fikih mal, harta tidak melulu berupa uang kertas,” ujar dia.
Sementara judi adalah masing-masing pemain mengeluarkan taruhan. Setiap mereka bisa menang lalu mengambil taruhan temannya atau sebaliknya.
Dengan kajian itu, maka PCNU Surabaya melalui bahtsul massail, menarik kesimpulan bahwa bermain game Higgs Domino Island dan sejenisnya ialah haram.
“Karena mengandung unsur judi. Lalu untuk unsur jual beli chip game tersebut juga haram,” katanya.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang aplikasi game online (gim daring) Higgs Domino Island terkait fatwa haram PCNU Jatim.(red)