Waduh, R-APBD 2025 Lebong Bakal Ditolak Provinsi ?

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekda Lebong Ir. Doni Swabuana, ST., M.Si

Penjabat Sekda Lebong Ir. Doni Swabuana, ST., M.Si

fajarbengkulu, lebong – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA) 2025, dinilai memunculkan persoalan. Dimulai dari legalitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, tidak dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang sah atau yang mengantongi SK Gubernur Bengkulu. Jika pembahasan R-APBD Lebong 2025 terindikasi unprosedural, maka pembahasan dan Perda APBD yang dihasilkan bisa dianggap tidak sah yang terancam mendapatkan sanksi.

Terdapat beberapa sanksi jika pembahasan APBD yang tidak sesuai aturan, meliputi penundaan gaji Kepala Daerah dan anggota DPRD selama 6 bulan. Selanjutnya, tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat, serta adanya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bulan berikutnya.

TAPD merupakan badan yang membantu Kepala Daerah dalam proses penyusunan APBD, namun berbanding terbalik dengan pernyataan Plt Bupati Lebong Fahrurrozi, MPd, yang tidak pernah mendapatkan laporan sejauhmana pengajuan eksekutif dan legislatif, termasuk pejabat yang menyampaikan nota pengantar R-APBD dalam paripurna yang mengatasnamakan Bupati Lebong tanpa mandat darinya. Sehingga terbitlah surat dari Plt Bupati kepada Ketua DPRD Lebong terkait permasalahan tersebut.

Kemudian muncul pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengklaim, bahwa pelaksanaan tahapan pembahasan APBD 2025 sudah sesuai prosedur. Meski pembacaan nota pengantar APBD 2025 yang disampaikan oleh Asisten II Setda Lebong Zulhendri tanpa mandat dari Bupati, menurut Carles Ronsen itu bukanlah masalah.

Sementara dari pengakuan Zulhendri, menyampaikan bahwa kehadiran pada rapat paripurna DPRD lantaran menerima undangan untuk menghadiri rapat, namun terkait dirinya bertindak sebagai atas nama Bupati, merupakan permintaan DPRD Lebong.

Terkait pernyataan tersebut, Penjabat Sekda Lebong Ir. Doni Swabuana, ST., M.Si secara umum pihaknya menghormati pernyataan  yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, yang menyebutkan pelaksanaan tahapan APBD 2025 sudah sesuai prosedur.

Akan tetapi, sambung Doni, Plt  Bupati berkewajiban menyampaikan, bahwa beliau tidak memandatkan mewakili dirinya dalam paripurna, kerena alasan sesuai dengan butir-butir dalam surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Lebong sebelumnya.

“Perkara Ketua DPRD menyampaikan hal tersebut sudah legal dan sah, itu merupakan hak ketua DPRD, pastinya kita tetap menghormati statemen beliau,” ungkap Doni.

Namun, Doni mengatakan bahwa kewajiban eksekutif juga menyampaikan bahwa hal itu tidak prosedural, dan apa yang akan terjadi secara hukum di kemudian hari, itu bukan menjadi tanggung jawab eksekutif lagi, termasuk juga soal sanksi apabila APBD Kabupaten Lebong ditolak oleh Pemprov Bengkulu pada saat verifikasi nantinya.

Termasuk juga konsekuensi bagi daerah, lanjut Doni, jika tidak sesuai ketentuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sebagaimana dimaksud ayat 1, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

“Yang jelas kita sudah mengingatkan poin penting dan adanya sanksi, jika pembahasan APBD tidak sesuai aturan,” Pungkas Doni.(**)

Baca Juga

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV
Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Baca Juga

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIB

Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB