Lagi, YNAL Laporkan 16 ASN Terindikasi Melanggar Netralitas Pilkada

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YNAL melaporkan ketidak netralan ASN ke Bawaslu Lebong

YNAL melaporkan ketidak netralan ASN ke Bawaslu Lebong

fajarbengkulu, lebong – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lebong kembali dilaporkan Ketua Direktur YNAL, Devi Gunawan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Selasa (22/10) kemarin. Atas indikasi 16 ASN yang patut diduga melanggar netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Lebong.

“Kita kembali melaporkan 16 ASN ke Bawaslu Lebong, atas temuan kita menduga ada pelanggaran netralitas ASN dan sampai saat ini diperkirakan sudah enam puluhan ASN kurang lebih di pemerintah daerah Lebong telah dilaporkan,” terang Devi, Rabu (23/10).

iaj juga menyampaikan secara tegas pihaknya (YNAL red) mengkhawatirkan jika ASN di Pemkab Lebong tidak menjaga netralitas dapat mengusik terhambatnya pelayanan publik, atas soalan ini, tetap masyarakat Lebong yang dirugikan.

“Jelas, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan pemerintah daerah, terutama masyarakat Lebong, akhirnya banyak yang kita temukan ASN yang bekerja tidak lagi profesional sebagai pelayan masyarakat, sama – sama kita ketahui kondisi di pemerintahan kita saat ini,” ungkapnya.

Lebih jauh pihaknya meningatkan, bila laporan tersebut telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan telah dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pemberian sanksinya perlu lakukan monitoring oleh pihak BKN RI.

“Mengapa demikian, seperti pelanggaran netralitas oknum Pj Kades di Pileg beberapa waktu lalu tidak ketahui apa sanksinya, kendati telah keluarkannya rekom dari KASN. Kita minta BKN RI melakukan monitoring turun langsung ke Lebong, apakah sanksi itu dilakukan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku atau tidak,” pungkas Devi.

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB