fajarbengkulu, Jakarta – Ramainya perbincangan dr.Lois Owien yang tidak percaya dengan adanya pasien meninggal karena Covid-19. Kabar tersebut langsung mencuat dan beberapa media memberitakan tentang seorang dokter perempuan itu. Namun, berhubungan dengan foto yang sering dipakai media untuk membuat ilustrasi thumbnail pada artikel mereka ternyata ada kesalahan.
Foto yang dipakai media banyak yang salah, foto tersebut bukanlah foto dari dr.Lois Owien, melainkan foto dari dr.Louis Kartika Indah, SpGK. Dokter spesialis gizi ini merasa dirugikan atas tersebarnya foto dia di media pemberitaan yang ada sangkut pautnya dengan berita tidak percayanya dr.Lois Owien terhadap kematian akibat covid-19.
Dokter gizi yang bekerja di rumah sakit swasta dan mengaku sudah terdaftar di IDI ini mendapatkan perundungan di media sosial karena banyak orang yang mengira dia sebagai dr.Lois Owien. Dia sebagai korban yang tidak tahu menahu tentang perbuatan orang lain, merasa tidak tenang secara mental. Sebagai dokter, dia merasa kredibilitasnya jatuh akibat salah penggunaan foto ilustrasi di media berita mainstream.
Berbeda dengan dr.Louis Kartika, Sp.GK yang merupakan dokter yang menangani gizi pada pasien yang memiliki penyakit diabetes, obesitas dan keadaan-keadaan lain yang memerlukan penanganan gizi, dr.Lois Owien adalah dokter anti aging.
Beberapa media sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap dr.Louis Kartika, Sp.Gk atas kesalahan penggunaan foto yang menjadikannya mendapat perlakuan tidak menyenangkan di media sosial.
dr.Louise bersama kuasa hukumnya David kaligis, melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. Dia sudah mengumpulkan bukti bahwa ada sekitar 50 media online yang menggunakan foto dr.Louis Kartika sebagai pemberitaan dr.Lois Owien yang bermasalah.
“Ada sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami, sehingga klien kami merasa tertekan,” ujar David Kaligis yang dikutip dari bisnis.com.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 115 UU Hak Cipta, orang yang menggunakan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas foto dari orang lain tanpa izin pemilik baik itu digunakan dalam media elektronik maupun non elektronik, akan mendapatkan hukuman pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Namun, Dalam kasus ini, pelapor menggunakan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 35 UU ITE. (**)