fajarbengkulu, Lebong – Diduga bekerja tidak sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Kades Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah berinisial RJ tampaknya bakal berbuntut panjang bahkan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Itu setelah ia dilaporkan atas dugaan korupsi dan tidak transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) – Alokasi Dana Desa (ADD) ke Sat Reskrim Polres Lebong pada Selasa (17/5/2022). Ironisnya, sang kades dipolisikan oleh Anggota BPD-nya sendiri. Diketahui, ada lima orang anggota BPD Semelako Atas yaitu Ketua BPD Domer Andiko, Wakil Ketua Erlansoni dan Sekretaris Erlin Dia. Berikutnya, ada Robi Sugara dan Herawati.
Dikutip dari bengkulusatu.com, laporan dugaan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) tersebut disampaikan berdasarkan hasil musyawarah para anggota BPD Semelako Atas tentang hasil monitoring dan evaluasi kinerja Kades Semelako Atas pada Senin (9/5/2022).
“Dari musyawarah itu kami menilai kinerja kades masih jauh dari baik, serta tidak adanya transparansi terkait penggunaan anggaran yang ada di desa,” ungkap Domer, Selasa (17/5/2022), saat dikonfirmasi di halaman Gedung Sat Reskrim Polres Lebong.
Selain menyampaikan poin-poin terkait dugaan penyelewengan DD/ADD Semelako Atas, lanjut Domer, pihaknya juga melampirkan barang bukti berupa foto-foto bangunan fisik di desa itu yang terindikasi carut-marut.
“Bukti penguat berupa foto bangunan yang rusak dan terbengkalai, serta tumpang tindih dengan fisik bangunan lainnya pun telah kita serahkan ke polisi,” kata Domer.
Berikut poin-poin dugaan KKN di Desa Semelako Atas yang disampaikan oleh BPD ke Sat Reskrim Polres Lebong :
- Tunjangan 2 (dua) Anggota BPD tidak dibayar oleh kepala desa, yakni tunjangan ketua dan 1 anggota BPD.
- Kepala Desa tidak pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa akhir tahun 2021 kepada masyarakat maupun BPD.
- Kepala desa tidak memberikan salinan Dokumen kepada BPD atau masyarakat.
- Pembangunan infrastuktur desa tumpang tindih dan kualitas rendah.
- Terjadinya Kolusi dan Nepotisme di dalam pemerintah desa (perangkat desa merupakan keluarga kepala desa).
- Strukturisasi organisasi pemerintah desa tidak dipublikasikan kepada masyarakat Desa Semelako Atas.
- Kepala desa tidak transparan tentang Anggaran Keuangan Desa.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) keterangannya dipertanyakan ?
- Kepala desa memegang seluruh keuangan desa bahkan bendahara desa tidak memegang kas desa dan hanya sebagai stempel ketika pengambilan uang di bank.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2017-2021 bersifat pasif. Bahkan tidak memegang dokumen dan arsip BPD.
Ia mengakui, sejak dipercaya menjabat sebagai Ketua BPD Semelako Atas, pihaknya telah berulang kali meminta kades agar transparan dalam berkerja.
Selain itu, BPD juga kerap meminta salinan dokumen penting terkait pemerintahan desa baik lisan maupun tertulis. Namun, tidak pernah digubris oleh kades.
“Terakhir, BPD kembali bersurat terkait belum dibayarnya tunjangan 2 anggota BPD Semelako Atas namun hingga kini tak kunjung mendapatkan jawaban yang jelas dari kades,” beber Domer.
Terpisah, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexsander SE melalui Kanit Tipikor melalui Baunit Tipikor Brigpol Bermen membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kita telah menerima laporan tersebut baru saja. Akan segera kita tindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan atasan terlebih dahulu, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya. (red)