fajarbengkulu, lebong – Kepolisian Resor Lebong melaksanakan Konferensi Pers Capaian Ops Keselamatan dan Ungkap Kasus pada rabu pagi (15/03/2023) di Mako Polres Lebong.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK pencapaian ini diantaranya terungkapnya kasus pencabulan, penganiayaan serta pengedaran obat terlarang.
Dalam Operasi Keselamatan Nala yang dilaksakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 07 Februari sampai dengan 20 Februari berhasil diamankan pelanggaran, Knalpot brong sebanyak 22, 5 balap liar serta pelanggaran TNKB sebanyak 15.
Saat menunjukkan barang bukti diantarnya beberapa unit sepeda motor dan Knalpot brong, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo, S.Tr.K menyatakan tidak akan main-main dalam penindakan pemakaian knalpot brong yang dirasa sangat mengganggu ketertiban umum. Bahkan akan memberikan denda sebesar 2,5 juta rupiah apabila kedapatan pengendara tetap nekat memakai knalpot yang tidak sesuai setelan pabrikan ini.
“Pelanggar Kanalpot brong akan kena denda sebesar 2,5 juta, supaya ada efek jera, karena penggunaanya sudah meresahkan warga,” tandas Kapolres Lebong
Kapolres juga menghimbau agar orang tua ikut serta dalam membimbing anak-anaknya dalam pergaulan, seperti tidak ikut dalam balap liar dan penggunaan knalpot berisik, serta dapat memberikan nasihat agar tetap berkendara secara tertib.
“Kita juga berharap adanya peran serta orang tua, untuk dapat memberikan arahan terhadap anak supaya hal-hal yang bersifat negatif tidak terjadi,” pungkas Awilzan (Act)