Cair, Gaji ke-13 PNS 2022 Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Kamis, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, nasional – Presiden Jokowi menyatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS tahun ini. Ia telah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara pada Rabu (13/4) kemarin.

Jokowi menyatakan gaji ke-13 itu akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya Kamis (14/4).

Selain mencairkan gaji ke-13, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mencairkan THR PNS pada lebaran tahun ini.

Sama dengan gaji ke-13 PNS, THR juga akan dicairkan lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sebelumnya, pemerintah menghilangkan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 pada 2021. Saat itu, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, termasuk juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa gaji pokok yang diberikan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan. Begitu juga dengan tunjangan keluarga.

Sementara, tunjangan pangan yang diberikan adalah tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.

Lalu, tunjangan jabatan yang diberikan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II.

Kemudian, tunjangan petugas pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagi aparatur negara atau PNS yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka tunjangan yang diperhitungkan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. (**)

Sumber

Baca Juga

Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN
Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan
Bukan Hanya Urusan Halal, MUI Juga Lirik Besarnya Penghasilan Youtuber Indonesia
Duduki Klasemen Grup A AFF U19, Setelah Tundukkan Filipina 6-0
SPBE Terbaik Se-Sumatera, Kopli Ansori Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo
Kopli Ansori Hadir dalam HUT Perpusnas RI, Bawa Pulang Bantuan Mobil dan Motor
Kopli Ansori Merotasi 38 Pejabat di Pemkab Lebong

Baca Juga

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:11 WIB

Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:45 WIB

Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:53 WIB

Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 06:35 WIB

Bukan Hanya Urusan Halal, MUI Juga Lirik Besarnya Penghasilan Youtuber Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 - 06:24 WIB

Duduki Klasemen Grup A AFF U19, Setelah Tundukkan Filipina 6-0

Berita Terbaru