Warga Kecamatan Amen Diamankan Berikut 2 Paket Ganja

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Polres Lebong melalui Satresnarkoba Polres Lebong mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RA (17) yang masih berstatus pelajar yang beralamat di Kecamatan Amen.

Setelah dilakukan penyisiran akhirnya pelaku ditangkap di sekitaran Pasar Terminal atau Pasar Rakyat Lebong kecamatan Amen pada rabu (27/10) sore hari dengan barang bukti yang diambil dari saku belakang celananya yaitu 2 paket ganja dan juga ditemukan satu unit HP diduga untuk bertransaksi narkoba.

Pelaku langsung dibekuk Satresnarkoba tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK menjelaskan saat konferensi pers bahwa tersangka masih dibawah umur dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan anggota reskrim dan dibawa ke mapolres,” terang Kapolres.

Dalam konferensi pers juga dijelaskan apabila barang bukti narkotika golongan 1 tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

“Untuk narkoba yang kita amankan itu berasal dari kabupaten tetangga,” tambahnya lagi

Pelaku terjerat pasal 111 dan 114 UU RI No 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

Disela waktu konferensi pers, Kapolres juga memberikan himbauan untuk sama-sama memberikan arahan dan saling menjaga  agar remaja di Lebong tidak terjerat kasus narkoba dan kegiatan negatif lainya. (Act)

Baca Juga

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Berita Terbaru