Parah, Bapak Tega Gagahi Anak Kandung Yang Masih Duduk Dikelas 4 SD

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, kriminal – Pria berinisial MR alias R (43), si oknum khatib masjid Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, tampak tertunduk lesu ketika dihadirkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu (10/8/2022) di Mapolres Rejang Lebong. Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, oknum cabul tersebut mengaku menyesal telah melakukan perbuatan biadab dengan melampiaskan hawa nafsunya kepada sang anak yang masih duduk di bangku kelas IV SD.

Meski menyesal, MR sepertinya bakal lama mendekam di penjara. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu dijerat dengan Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya menyesal. Saya sadar itu anak saya. Tapi, karena untuk melampiaskan nafsu, saya jadi khilaf. Saya sudah lama tidak berhubungan. Untuk menikah lagi, ekonomi saya tidak memungkinkan,” akunya seperti dikutip dari koranrb.id, Rabu (10/8/2022).

MR mengakui, aksi bejat terhadap bocah perempuan yang seharusnya ia lindungi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD atau sekitar tiga tahun sejak ia ditinggal istri.

“Istri kabur dari rumah karena ekonomi. Anak-anak tinggal. Saya tidak tahu istri di mana sekarang,” katanya. Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos mengatakan, lantaran korban merupakan anak kandung tersangka, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

“Yang diperkosa ini adalah anak kandung. Maka pidana ditambah sepertiga,” kata Ibnu Sina.

Seperti diberitakan sebelumnya, MR dicokok personel Polsek Bermani Ulu pada Selasa (9/8/2022) di rumahnya. Penangkapan itu berdasarkan laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disampaikan oleh tetangga tersangka.

Diketahui, ulah busuk MR terbongkar ketika korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang ia alami selama bertahun-tahun kepada teman sepermainannya.

Cerita itu kemudian sampai ke telinga anggota keluarga dari teman korban itu yang lantas melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk meringkus tersangka. Di hari yang sama, MR berhasil digelandang ke Mapolsek Bermani Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(**)

Baca Juga

Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional
Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta
Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi

Baca Juga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:56 WIB

Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Berita Terbaru