Genjot PAD, BKD Lebong Wajibkan Pajak Untuk Proyek Fisik DD

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

fajarbengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong mewajibkan proyek fisik Dana Desa (DD) yang menggunakan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk mewajibkan membayar pajak galian C. Seperti yang kita ketahui bahwa Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Lebong Erik Rosadi SSTP, MSi melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Monginsidi S.Sos didampingi Kasubid Pajak dan Retribusi Zulyanderi, SE. Dalam keteranganya  pengenaan pajak Galian C untuk kegiatan fisik dana desa berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.517.ESDM Tahun 2021. Menindaklanjuti pembayaran yang terkena pajak, wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan besaran tarif pajak mineral galian C sebesar 25 persen diatur dalam peraturan daerah yang sudah di tentukan,” jelas  Zulyanderi, rabu siang (09/02/2022) di Gedung BKD Lebong.

Sejurus dengan itu,  Zulyanderi juga menerangkan apabila surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait wajib pajak fisik DD tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan untuk diteruskan ke tingkat desa.

“Jadi, dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong pada 2021 lalu, beberapa persennya berasal dari pajak galian C,” terangnya.

Perlu juga diketahui bahwa untuk target 2022 mengalami peningkatan senilai 20.9M sedangkan Total PAD kabupaten Lebong tahun 2021 senilai 20,6 M. (Act)

Baca Juga

4 Pensiunan ASN BS Masuk Anggota Partai Golkar, Dodi Martian : Golkar Tempat Berteduh Berbagai Kalangan
Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ
Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa
Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna
Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?
Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog
Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!

Baca Juga

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

4 Pensiunan ASN BS Masuk Anggota Partai Golkar, Dodi Martian : Golkar Tempat Berteduh Berbagai Kalangan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:54 WIB

Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:29 WIB

Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:51 WIB

Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Berita Terbaru