Genjot PAD, BKD Lebong Wajibkan Pajak Untuk Proyek Fisik DD

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

fajarbengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong mewajibkan proyek fisik Dana Desa (DD) yang menggunakan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk mewajibkan membayar pajak galian C. Seperti yang kita ketahui bahwa Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Lebong Erik Rosadi SSTP, MSi melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Monginsidi S.Sos didampingi Kasubid Pajak dan Retribusi Zulyanderi, SE. Dalam keteranganya  pengenaan pajak Galian C untuk kegiatan fisik dana desa berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.517.ESDM Tahun 2021. Menindaklanjuti pembayaran yang terkena pajak, wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan besaran tarif pajak mineral galian C sebesar 25 persen diatur dalam peraturan daerah yang sudah di tentukan,” jelas  Zulyanderi, rabu siang (09/02/2022) di Gedung BKD Lebong.

Sejurus dengan itu,  Zulyanderi juga menerangkan apabila surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait wajib pajak fisik DD tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan untuk diteruskan ke tingkat desa.

“Jadi, dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong pada 2021 lalu, beberapa persennya berasal dari pajak galian C,” terangnya.

Perlu juga diketahui bahwa untuk target 2022 mengalami peningkatan senilai 20.9M sedangkan Total PAD kabupaten Lebong tahun 2021 senilai 20,6 M. (Act)

Baca Juga

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan
Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa
Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki
Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium
Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra
Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya
Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat
Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030

Baca Juga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:22 WIB

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Berita Terbaru

Bupati mengangkat Sumpah ke 15 Pejabat Administrasi dan Desa

Daerah

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:00 WIB

Wabup pantau kesiapan Paskibra

Daerah

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:22 WIB