Pelaku Pengeroyokan Pemuda Arma Jaya Dibekuk Polisi

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, Bengkulu Utara–  Delapan pelaku pengeroyokan terhadap korban Okta Pradana Sitorus (20) warga Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, saat press conference yang dilaksanakan kemarin Selasa (06/04) di Mapolres Bengkulu Utara mengungkapkan, dari kedelapan tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut 5 diantaranya berstatus anak dibawah umur.

”Pengeroyokan tersebut terjadi hari Minggu siang (21/02) sekira pukul 02.00 Wib disebuah pesta malam yang digelar di kabupaten Bengkulu Utara. ” Jelas Kasat Reskrim.

Delapan tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut yakni berinisial RI (21), NG (18), BS (18), serta lima orang tersangka lainnya yang masih dibawah umur dan terdiri dari dua orang berusia 17 tahun, dua orang berusia 16 tahun serta 1 orang berusia 15 tahun.

”Kedelapan tersangka kami tangkap hari kamis (01/04) sekira pukul 22.00 WIB dikediamannya masing-masing ” Jelas Kasat Reskrim.

Keterangan dari Kasat Reskrim, pengeroyokan terhadap korban oleh kedelapan tersangka terjadi 2 bulan yang lalu, berawal hari sabtu (20/04) sekira jam 23.00 Wib Korban pergi sendirian untuk melihat pesta di acara pernikahan.

Sesampai ditempat pesta pernihkahan, Korban bersama temannya menikmati lagu di acara tersebut sambil berjoget, dan lewat dini hari tepatnya minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wlb , ada teman Korban yang sedang ribut ribut dan berkelahi dengan tersangka anak dibawah umur bersama teman-temannya.

Saat itu terjadi kegaduhan, dan korban berusaha untuk melerai dari kedua belah pihak yang bertikai, memang sempat mereda, tetapi saat korban mengambil kendaraan di parkiran untuk pulang kerumah, sepeda motor Korban di robohkan dan diinjak- injak delapan tersangka.

Kedelapan tersangka langsung mengeroyok Korban, karenapara pelaku merasa tidak senang kepada korban karena memisahkan saat pertikaian sebelumnya.

”Korban mengalami punggung belakang memar, kepala memar, serta gigi patah sebanyak tiga buah. ” Kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, proses hukum terus berlanjut  walau saat ini untuk kelima pelaku anak dibawah umur yang menjadi tersangka telah dikembalikan kepada orang tuanya. (**)

Baca Juga

Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026
Diduga Hanya Formalitas, Surat Himbauan Pembongkaran Warem di BS Tak Dihiraukan Warga, Warem Kembali Beroprasi!
Polda Bengkulu Gaungkan GEMPAR GEMPITA ASRI, Bersih Pantai dan Kota Serentak di 38 Titik
AMJ Kecam Premanisme Terhadap Jurnalis di Pantai Zakat Bengkulu, HP Wartawati Dirampas!
Azhari Lepas 353 CPNS Lebong Untuk Ikuti Latsar
Mandi Di Wisata Pemandian Lubuk Langkap, Seorang Pelajar Tewas Tenggelam Hanyut Terbawa Arus
Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah

Baca Juga

Jumat, 3 April 2026 - 06:33 WIB

Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

Rabu, 1 April 2026 - 14:03 WIB

Diduga Hanya Formalitas, Surat Himbauan Pembongkaran Warem di BS Tak Dihiraukan Warga, Warem Kembali Beroprasi!

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:59 WIB

Polda Bengkulu Gaungkan GEMPAR GEMPITA ASRI, Bersih Pantai dan Kota Serentak di 38 Titik

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:02 WIB

AMJ Kecam Premanisme Terhadap Jurnalis di Pantai Zakat Bengkulu, HP Wartawati Dirampas!

Senin, 30 Maret 2026 - 19:17 WIB

Azhari Lepas 353 CPNS Lebong Untuk Ikuti Latsar

Berita Terbaru

Sebanyak 353 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong ikuti latsar

Daerah

Azhari Lepas 353 CPNS Lebong Untuk Ikuti Latsar

Senin, 30 Mar 2026 - 19:17 WIB