Minimalisir Laka, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilarang mengendarai sepeda listrik dijalan raya, Kasat Lantas PolresLebong Arief Abdullah

Dilarang mengendarai sepeda listrik dijalan raya, Kasat Lantas PolresLebong Arief Abdullah

fajarbengkulu, – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik serta meminimalisir terjadinya lakalantas penggunaan sepeda dengan penggerak listrik dilarang dijalan raya.

Tertuang dalam Pasal 5 yang menjelaskan, kendaraan seperti sepeda listrik harus dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti lajur sepeda, permukiman, atau di tempat-tempat wisata.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si mengatakan, larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Karena di jalan raya itu, sangat berisiko tinggi bagi pengendara sepeda listrik terjadi kecelakaan. Untuk itu kita ingatkan agar sepeda listrik tidak dikendarai di jalan raya,” ujar Kasat Lantas, Selasa, (4/2/2025).

Lanjutnya, sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan dikendarai di jalur khusus.

Selain dikendarai di jalur khusus, pengendara sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti helm.

“Juga harus diingat, sepeda listrik hanya boleh dikendarai oleh pengendara minimal usia 12 tahun,” tambah Kasat

Untuk itu, Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Lebong agar tidak memberikan sepeda listrik kepada anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.

“Kita juga sedang gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Lebong, mengenai larangan ini. Sosialisasi ini juga akan kita lakukan ke Sekolah-Sekolah,” imbuh.

Karena, terang Kasat angka kecelakaan di Kabupaten Lebong saat ini cukup tinggi. Baik itu, disebabkan karena kelalaian dalam berkendara mapun disebabkan karena penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini. Diharapkan, dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Lebong.

“Harapan kita sosialisasi ini dapat dimengerti oleh masyarkat Lebong. sehingga, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” pungkas Arief. (Act)

Baca Juga

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir
Bupati Lebong Dampingi BMA Laksanakan Kedurai Agung Renah Sekalawi
Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis

Baca Juga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIB

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB

SPBU

Nasional

Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:59 WIB