fajarbengkulu, – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik serta meminimalisir terjadinya lakalantas penggunaan sepeda dengan penggerak listrik dilarang dijalan raya.
Tertuang dalam Pasal 5 yang menjelaskan, kendaraan seperti sepeda listrik harus dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti lajur sepeda, permukiman, atau di tempat-tempat wisata.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si mengatakan, larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Karena di jalan raya itu, sangat berisiko tinggi bagi pengendara sepeda listrik terjadi kecelakaan. Untuk itu kita ingatkan agar sepeda listrik tidak dikendarai di jalan raya,” ujar Kasat Lantas, Selasa, (4/2/2025).
Lanjutnya, sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan dikendarai di jalur khusus.
Selain dikendarai di jalur khusus, pengendara sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti helm.
“Juga harus diingat, sepeda listrik hanya boleh dikendarai oleh pengendara minimal usia 12 tahun,” tambah Kasat
Untuk itu, Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Lebong agar tidak memberikan sepeda listrik kepada anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.
“Kita juga sedang gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Lebong, mengenai larangan ini. Sosialisasi ini juga akan kita lakukan ke Sekolah-Sekolah,” imbuh.
Karena, terang Kasat angka kecelakaan di Kabupaten Lebong saat ini cukup tinggi. Baik itu, disebabkan karena kelalaian dalam berkendara mapun disebabkan karena penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini. Diharapkan, dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Lebong.
“Harapan kita sosialisasi ini dapat dimengerti oleh masyarkat Lebong. sehingga, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” pungkas Arief. (Act)