Korban Hanyut Warga Embong Ditemukan Setelah Pencarian Selama 3 Hari

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong  – M Teguh, korban hanyut di Sungai Uram, akhirnya ditemukan Jumat (05/02). Namun, Korban berumur 40 tahun itu sudah meninggal saat dievakuasi.

Jasad Teguh ditemukan dialiran sungai Ketahun tepatnya di Lubuk Sum yang termasuk aliran air tenang sungai Ketahun. Lokasinya berjarak kurang lebih 7 km dari tempat kali pertama terseret arus.

Kepala BPBD Lebong Fakhrurrozi saat konfirmasi fajarbengkulu membenarkan apabila adanya jenazah korban hanyut pada (03/02) hari rabu lalu sudah ditemukan diteruskan ke petugas agar dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dipulang ke rumah duka di Desa Embong 1.

”Ditemukan pada pukul 14.55 Oleh Tim FAJI di Lubuk Sum desa Tunggang. Setelah itu, tim SAR serta gabungan dari BPBD Lebong, TNI dan Polri, PMI datang untuk mengevakuasi,” ujarnya.

Lokasi penemuan berdekatan dengan muara sungai atau bertemunya sungai ketahun dengan sungai kotok. Selama pencarian sejak rabu (03/02), petugas gabungan dan warga melakukan penyisiran hingga air deras sungai Ketahun desa Tunggang.

Dikonfirmasi dari pihak keluarga, apabila tidak ada halangan, maka jenazah akan dikebumikan pada hari ini juga. (DF/red)

Baca Juga

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV
Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Baca Juga

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIB

Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB