fajarbengkulu, Lebong – Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos pada Sidang Paripurna penyampaian hasil reses masa sidang ke-2 pimpinan dan anggota DPRD Lebong tahun 2021 yang digelar pada Selasa (03/08), Paripurna dihadiri Bupati Kopli Ansori dan Wakil Bupati Drs. Fahrurrozi, M.Pd beserta jajarannya, Waka I dan Waka II serta anggota dewan
Ketua DPRD yang juga Politisi yang berasal dari partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah bahwa Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kemudian dalam Undang- undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil atau utusan rakyat Anggota DPRD mempunyai kewajiban
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain berbunyi bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mentaati kode etik dan tata tertib, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
“Sebagaimana kita ketahui sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Lebong telah melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang Ke-2 tahun Anggran 2021 ke konstituennya mendengar dan menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing beberapa waktu yang lalu pada tanggal 10 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Juli 2021 di Kantor Kecamatan Tubei, kemudian dilanjutkan di Kecamatan Lebong Tengah pada 11 Juli 2021 dan Pada 12 Juli 2021 diselenggarakan di Kantor Kecamatan Lebong Selatan,” terang Carles.
Carles Ronsen selaku pimpinan Dewan Juga menjelaskan dari kegiatan reses tersebut dipastikan banyak ditemukan dan didengarkan berbagai permasalahan yang ada dimasyarakat yang disampaikan oleh mereka sebagai aspirasi kepada para anggota DPRD Kabupaten Lebong dengan harapan aspirasi yang telah mereka sampaikan tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk program atau tindakan yang sebenarnya.
Seusai Anggota DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan reses, selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku maka harus dibuat laporan hasil reses yang telah dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan.
”Laporan Hasil Reses Masa Sidang ke 2 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing daerah pemilihan yang merupakan rangkuman aspirasi dan permasalahan aktual dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebong,” jelas Ketua DPRD.
Dalam laporan Reses ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, beberapa program kegiatan yang belum terselesaikan melalui usulan reses Anggota DPRD Kabupaten Lebong periode sekarang.
Laporan reses tentunya bukan wacana saja, perlu ada political will untuk mengakomodir dan merealisasikan kebutuhan masyarakat dengan melakukan sinkronisasi data.
”Yang kemudian selanjutnya harus dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam menyusun rencana kerja pemerintah yang menjadi skala prioritas, dalam rangka menyelesaikan kebutuhan-kebutuhan pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial, pertanian, ketenagakerjaan dan infrastruktur,” pungkas Carles lagi.
Inilah poin-poin usulan Dari Masyarakat di 3 Dapil :
Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Tubei, Kecamatan Amen. Kecamatan Uram jaya dan Kecamatan Pinang Belapis menyampaikan usulan aspirasi dari masyarakat Dapil I yakni :
- Pembangunan Pelapis Tebing dari Desa Gandung Baru
- Penstabilan harga Hasil Pertanian sedangkan disisi lain hara sembako naik
- Pembangunan Beronjong Aliran Sungai Uram
- Pengadaan Bibit Sawit Unggul
- Pemasaran Hasil Pertanian khususnya Ubi Kayu
- Pembangunan Irigasi Air
- Rehap Jalan Rusak dari Desa
- Perbaikan Lampu Jalan, disekitar Desa,
- Kejelasan Masalah Hutan Adat Bagian Hukum untuk pekebun Perda Adat Setda,
- Pemasangan Tiang Listrik untuk penerangan Jalan dari , Sukau kayo sampai dengan Bundaran jalur dua
- Peningkatan Honor Perangkat, serta
- Pembangunan Pabrik Tapioka.
Usulan masyarakat dari Dapil dua, antara lain :
- Program Bedah Rumah,
- Penganggaran Bansos Pembanunan Rumah Ibadah,
- Kenaikan Honor TKK Kesehatan dan Pendidik saja sedangkan TKK bidang lain Tidak Naik tetas minta keadilan,
- Peningkatan Gedung Kantor DINAS Lurah Embon Panjang,
- Pembangunan ‘beronjong/ pelapis aliran sungai kotok dari Desa Suka Damai — Karang Anyar,
- Mohon pembangunan Irigasi Air Nge’ai Desa Semelako 1 dan II (Kebutuhan Debit Air 35 Ha di belakan Sabo DAM,
- Jembatan gantung desa Tanjung Bungai dua
- Pemetaan Batas Desa Se 10 Desa, Kelurahan Pemerintahan,
- Rehap Jembatan Gantung W’ Dekat Mas’id Suka Damai 15M 5,
- Pembangunan Irigasi Macanggang, Irigasi Trokon dan Dinas Irigasi,
- Pembangunan Irigasi dibelakang Dinas RSUD Lebong Desa Muning,
- Menciptakan lapangan Dinas Tenaga Pekerjaan untuk peningkatan Kerja Ekonomi,
- Menanamkan rasa Cinta terhadap kesenian Tradisional untuk di ajarkan di Sekolah,
- Pembangunan Jalan Tembus dari Desa Suka Bumi Desa Garut,
- Subsidi Alat perkebunan seoerti traktor mini, mulsa, dan Saprodi,
- Peningkatan/ Renovasi Air PDAM Air Sebowok Desa,
- Perubahan Nama Kecamatan Lebong sakti menjadi Muning Agung,
- Pemekaran Desa Pungguk Pedaro,
- Hotmix Jalan Gang Sawah Baru Desa Talang Leak II.
Usulan Masyarakat Dapil tiga diantaranya adalah :
- Peningkatan sarana dan prasarana damkar Lebong Selatan,
- Pembangunan pagar sekolah SD mangkurajo,
- Pembangunan jalan sawah salok, pengadaan bibit pohon alvokat, durian dan bantuan hewan ternak sapi dan kambing,
- Pembangunan irigasi air nganyau,
- Pembekalan menjahit dan salon untuk pemuda pemudi,
- Rehab berat kantor camat Lebong Selatan,
- Pengadaan bak sampah disetiap desa dan kelurahan,
- Pembangunan air bersih didesa dan kelurahan,
- Pembangunan jalan aspal di tepok tawas, jalan hotmik, irigasi, pelapis tebing,
- Pembuatan jalan aspal dari air Pau ke mangkurajo,
- Cagar alam danau menghijau kelurahan mubai ubah status menjadi TWA danau lupang,
- Penempatan THLT di GOR tes,
- Rehap kantor lurah mubai,
- Jembatan gantung didesa Turan tiging, JUT, hotmik SD sawah melintang, irigasi, pengaman tebing, pembangunan irigasi hung anyau, dan
- Penetapan batas kecamatan Lebong selantan, Bingin kuning dan Lebong tengah. (Act/SP)